
aiotrade, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan khusus terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025 dan akan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan.
Pemberian perlakuan khusus ini bertujuan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik terhadap perekonomian, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah. Dalam pernyataannya, OJK menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah dilakukannya pengumpulan data di wilayah bencana dan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut memengaruhi perekonomian lokal dan kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Adapun tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19/2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Beberapa poin penting dalam perlakuan khusus ini meliputi:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar;
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Di sektor perasuransian, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
Selain itu, OJK juga telah mengimbau seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan reasuradur. Mereka juga diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata kepada debitur yang terkena dampak bencana, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan adanya perlakuan khusus ini, diharapkan perekonomian daerah bisa segera pulih dan kembali berjalan normal.