OJK Menerima 16.343 Pengaduan Pinjol Ilegal Januari–Oktober

admin.aiotrade 07 Nov 2025 2 menit 18x dilihat
OJK Menerima 16.343 Pengaduan Pinjol Ilegal Januari–Oktober

OJK Laporkan Penanganan Pengaduan Terkait Aktivitas Keuangan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, pihaknya menerima total 20.378 pengaduan dari masyarakat. Mayoritas pengaduan tersebut berkaitan dengan aktivitas entitas ilegal yang beroperasi di sektor keuangan.

"Dari total tersebut, sebanyak 16.343 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 4.035 pengaduan terkait investasi ilegal," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers daring, Jumat (7/11/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

OJK Berhasil Menghentikan Ratusan Entitas Pinjol Ilegal

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK bersama lembaga terkait telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 42.885 nomor kontak diajukan untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo).

Menurut Kiki, sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 31 Oktober 2025, Induk Sistem Aduan Konsumen (IASC) telah menerima 323.841 laporan. Dari jumlah tersebut, 183.732 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) dan dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan, 140.109 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

"Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 530.794. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp7,5 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp383,6 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujarnya.

Rincian Tindakan Administratif yang Telah Dilakukan OJK

Dalam rangka penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai tindakan administratif hingga 31 Oktober 2025, meliputi:

  • 141 peringatan tertulis kepada 117 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK)
  • 33 instruksi tertulis kepada 33 PUJK
  • 43 sanksi denda kepada 40 pelaku usaha

"Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 12 Oktober 2025, terdapat 158 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp70,1 miliar dan 3,281 dolar AS," ujar Kiki.

OJK Jatuhkan 16 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

"Demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Kiki.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan