OJK Minta Bank Tutup 29.906 Rekening Terkait Judi Online

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 18x dilihat
OJK Minta Bank Tutup 29.906 Rekening Terkait Judi Online

Upaya Pemberantasan Judi Online yang Terus Berkembang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkahnya dalam pemberantasan judi online, yang dianggap sebagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Salah satu upaya terbaru adalah permintaan untuk memblokir sejumlah besar rekening bank yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa jumlah rekening yang diblokir meningkat dari 27.395 menjadi 29.906. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari praktik judi online yang semakin marak.

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, yang sebelumnya sejumlah 27.395 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (7/11). Pemblokiran ini berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan OJK sendiri.

Pihak OJK juga menyarankan perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, OJK mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) agar pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan dapat lebih ketat.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi dan OJK telah bekerja sama dalam memblokir rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Jumlah rekening yang diblokir mencapai 23.929 rekening. Rekening-rekening ini ditemukan melalui patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kementerian Komdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan judi online yang sangat merugikan masyarakat. "Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).

Langkah ini juga mencerminkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online. Tujuannya adalah memutus jalur transaksi antara masyarakat dan pengelola situs judi online.

Meutya juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan situs dan akun judi online, serta rekening yang diduga digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan," tambahnya.

Langkah-Langkah Pemberantasan Judi Online

  • Pemblokiran Rekening: OJK meminta bank untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
  • Data dari Kementerian Komdigi: Informasi tentang rekening yang diblokir berasal dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komdigi.
  • Enhance Due Diligence (EDD): Bank diminta untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.
  • Patroli Siber: Kementerian Komdigi melakukan patroli siber untuk menemukan rekening yang digunakan untuk judi online.
  • Laporan Masyarakat: Masyarakat diimbau untuk melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

Kesimpulan

Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan oleh OJK dan Kementerian Komdigi menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif dari aktivitas ilegal ini. Kolaborasi antar lembaga dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan keberhasilan langkah-langkah yang diambil. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama, diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dalam mengatasi masalah judi online.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan