OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Dana Syariah Indonesia

admin.aiotrade 01 Jan 2026 3 menit 26x dilihat
OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Dana Syariah Indonesia

OJK Meminta PPATK Menelusuri Transaksi Keuangan DSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dari platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang saat ini sedang menghadapi kasus gagal bayar. PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI, demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Hingga saat ini, OJK telah memberikan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satu sanksi tersebut adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Tujuannya adalah agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. Selain itu, Dana Syariah Indonesia juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

DSI juga dilarang melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Operasional Perusahaan Harus Tetap Berjalan

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani, dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dari berbagai saluran (telepon, WhatsApp, e-mail, media sosial), dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban ihwal penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi serta upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas.

Pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI

Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi pada Selasa, 30 Desember 2025. "Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," tutur Rizal Ramadhani.

Tindakan yang Dilakukan OJK

Beberapa tindakan yang dilakukan OJK mencakup:

  • Pemblokiran rekening DSI oleh PPATK.
  • Pemberian 15 sanksi pengawasan, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
  • Larangan DSI untuk melakukan penggalangan dana baru atau penyaluran pendanaan baru.
  • Larangan pengalihan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
  • Larangan perubahan struktur perusahaan kecuali untuk memperbaiki kinerja.
  • Memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal.
  • Membuat saluran pengaduan yang aktif dan responsif.
  • Melakukan pemeriksaan khusus dan meningkatkan status pengawasan menjadi khusus.
  • Menerbitkan instruksi tertulis kepada jajaran manajemen dan pemegang saham.
  • Mengadakan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas pengembalian dana.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan para pemberi dana.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan