OJK Negasi SLIK Jadi Penghalang KPR

admin.aiotrade 19 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
OJK Negasi SLIK Jadi Penghalang KPR


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bertujuan untuk menyulitkan seseorang dalam mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). SLIK bukanlah daftar hitam atau blacklist.

Sebelumnya, SLIK OJK sering dianggap menjadi kendala utama dalam pengajuan KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa SLIK hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemberian kredit.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) sebagai contoh karakter calon debitur, legalitas, arus kas, dan kemampuan membayar calon debitur di masa depan serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” jelas Dian.

SLIK lebih berfungsi sebagai informasi tentang pinjaman, riwayat pembayaran, dan profil lain dari seorang debitur. Menurut OJK, SLIK bersifat netral dan tidak menilai baik atau buruknya seseorang dalam layanan keuangan.


Saat ini, SLIK juga digunakan untuk manajemen risiko kredit dalam program pembiayaan nasional seperti KPR dan program 3 juta rumah yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kriteria Penerima dan Ekosistem Kredit Program Perumahan pada Pasal 3 poin c.6.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian PKP, BP Tapera, dan industri perbankan terkait penyaluran kredit untuk FLPP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengadakan rapat dengan OJK terkait pemutihan SLIK yang dinilai menghambat akses terhadap KPR. Pemutihan bisa dilakukan untuk tunggakan kecil di bawah Rp 1 juta.

Purbaya telah meminta data dari BP Tapera terkait jumlah orang yang terkendala dalam pengajuan KPR karena SLIK. “Nah, itu kita akan meeting dengan OJK nanti, saya minta hari Senin (20/10) Pak Heru (Komisioner BP Tapera) menulis betul ada 100 ribu orang yang seperti itu, dia bilang 100 ribu lebih. Artinya kalau diputihkan (tunggakan) yang di bawah Rp 1 juta dan katanya pengembang yang mau bayar,” ujar Purbaya.

Purbaya akan segera mendiskusikan hal ini dengan OJK dan menargetkan penyelesaian dalam waktu yang cepat. “Saya akan bicarakan dengan OJK seperti apa nanti, minggu depan Kamis (23/10) saya akan rapat dengan OJK, minggu depannya sudah clear, harusnya bisa,” ujar Purbaya.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa saat ini terdapat 111.000 orang yang berminat membeli rumah namun masih terkendala sistem SLIK dengan tunggakan di bawah Rp 1 juta.

Beberapa poin penting yang perlu diketahui mengenai SLIK adalah:
SLIK tidak bertujuan untuk menghambat akses kredit, tetapi sebagai alat informasi untuk evaluasi kelayakan debitur.
SLIK merupakan bagian dari analisis kredit yang melibatkan beberapa faktor seperti karakter, kemampuan, modal, jaminan, dan kondisi.
SLIK bersifat netral dan tidak memberikan penilaian baik atau buruk terhadap individu.
Saat ini, SLIK digunakan dalam program pembiayaan nasional seperti KPR dan program 3 juta rumah.
* OJK terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan SLIK tidak menjadi hambatan dalam pengajuan kredit.

Dengan adanya koordinasi antara OJK, Kementerian PKP, BP Tapera, dan industri perbankan, diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif dan adil bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan