OJK Panggil Lender Dana Syariah, Awasi Janji Pengembalian Dana

admin.aiotrade 31 Des 2025 3 menit 14x dilihat
OJK Panggil Lender Dana Syariah, Awasi Janji Pengembalian Dana


Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani mengundang kelompok pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas perkembangan pengembalian dana para lender yang telah dijanjikan oleh pengurus DSI. Kegiatan tersebut digelar di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12).

“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal dalam pernyataannya, Rabu (31/12).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pertemuan serupa juga telah dilakukan oleh OJK pada 28 Oktober 2025, yaitu antara wakil Paguyuban lender DSI dengan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan 28 Oktober, Taufiq Aljufri menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab menyelesaikan pengembalian dana lender secara bertahap sesuai kemampuan, melalui rencana penyelesaian yang disusun bersama lender dan disampaikan kepada OJK.

Sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap DSI, OJK berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk PPATK, untuk menelusuri transaksi keuangan. “Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal.

OJK juga meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi.


Pada 10 Desember 2025, OJK menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI agar menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender melalui rencana aksi yang jelas dan terukur. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.

Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dan menyalurkan pendanaan baru, mengalihkan aset tanpa persetujuan OJK, serta mengubah susunan pengurus dan pemegang saham tanpa izin.

OJK juga mewajibkan DSI tetap beroperasi secara normal, melayani pengaduan lender, tidak menutup kantor layanan, serta menyediakan kanal pengaduan yang aktif. OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan mengimbau masyarakat menggunakan platform pindar berizin serta memahami risikonya sebelum berinvestasi.

Tindakan yang Dilakukan OJK

Berikut beberapa langkah yang telah diambil oleh OJK dalam menangani kasus DSI:

  • Pertemuan dengan lender
    OJK terus melakukan komunikasi dengan kelompok pemberi dana untuk memastikan proses pengembalian dana berjalan sesuai rencana.

  • Penelusuran transaksi keuangan
    OJK bekerja sama dengan PPATK untuk mengidentifikasi alur dana dan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang terjadi.

  • Pemblokiran rekening
    Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI.

  • Peningkatan status pengawasan
    OJK meningkatkan pengawasan terhadap DSI menjadi tingkat khusus, sehingga lebih ketat dan terarah.

  • Penerbitan instruksi tertulis
    OJK memberikan instruksi langsung kepada manajemen DSI untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana.

Sanksi yang Diberikan OJK

OJK telah menjatuhkan beberapa sanksi terhadap DSI, seperti:

  • Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)
    DSI dilarang menghimpun dan menyalurkan pendanaan baru, mengalihkan aset tanpa persetujuan OJK, serta mengubah struktur pengurus tanpa izin.

  • Sanksi pengawasan lainnya
    OJK memberikan 15 sanksi pengawasan sebagai bentuk tindakan untuk mempercepat penyelesaian masalah.

Imbauan OJK kepada Masyarakat

OJK menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan mengimbau masyarakat untuk:

  • Memilih platform investasi yang memiliki izin resmi dari OJK.
  • Memahami risiko yang terkait dengan setiap jenis investasi.
  • Menggunakan saluran pengaduan yang tersedia untuk melaporkan kendala atau keluhan.

Dengan langkah-langkah yang diambil, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan para lender serta masyarakat luas.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan