OJK: Pengguna Aset Kripto Tembus 18 Juta

admin.aiotrade 10 Okt 2025 3 menit 18x dilihat
OJK: Pengguna Aset Kripto Tembus 18 Juta

Pertumbuhan Pengguna Aset Kripto di Indonesia

Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini diketahui dari data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data per Agustus 2025, jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai 18,08 juta orang. Angka ini meningkat sebesar 9,57 persen dibandingkan Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Peningkatan ini menunjukkan adanya tren positif minat masyarakat terhadap aset kripto. Di tengah upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan ekosistem perdagangan aset digital, pertumbuhan ini menjadi indikasi bahwa masyarakat semakin percaya pada potensi aset kripto sebagai instrumen investasi.

Perkembangan Nilai Transaksi Aset Kripto

Dari sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto pada September 2025 tercatat sebesar Rp 38,64 triliun. Meskipun angka ini mengalami penurunan sebesar 14,53 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 45,21 triliun, secara kumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 (year to date) mencapai Rp 360,30 triliun.

Perlu dicatat bahwa meski terjadi penurunan bulanan, total nilai transaksi tahun ini tetap menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada fluktuasi, industri aset kripto di Indonesia tetap stabil dan berkembang.

Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan

Hingga September 2025, terdapat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 28 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto telah memperoleh izin resmi dari OJK. Entitas-entitas ini terdiri atas:

  • 1 bursa kripto
  • 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian
  • 2 pengelola tempat penyimpanan
  • 24 pedagang aset kripto

Keberadaan izin resmi ini menjadi bukti bahwa OJK aktif dalam mengatur dan mengawasi industri aset kripto agar berjalan dengan baik dan aman bagi para pemangku kepentingan.

Kepercayaan Konsumen dan Penguatan Akuntabilitas

OJK menyatakan bahwa kepercayaan konsumen terhadap aset kripto masih terjaga, meskipun pergerakan nilai transaksi mengalami fluktuasi. Hal ini sejalan dengan penguatan aspek akuntabilitas dan pelaporan keuangan di industri aset digital.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Buletin Implementasi Volume 8 bertajuk Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto yang Dititipkan pada Entitas pada 25 September 2025. Buletin ini disusun bersama OJK dan merujuk pada Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” dari IFRS Interpretation Committee (IFRIC) tahun 2019.

Buletin ini memberikan panduan akuntansi yang konsisten atas aset kripto yang dimiliki atau dikelola oleh entitas di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjaga stabilitas industri aset digital nasional.

Kesimpulan

Pertumbuhan pengguna aset kripto di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan potensi investasi melalui aset digital. Meskipun terjadi fluktuasi dalam transaksi, secara keseluruhan industri ini tetap stabil dan berkembang. Dengan penguatan tata kelola dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, diharapkan industri aset kripto dapat terus berkembang dengan aman dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan