
Penggunaan Debt Collector di Industri Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait penggunaan debt collector atau tenaga alih daya penagihan dalam industri jasa keuangan. Menurut OJK, penggunaan pihak ketiga untuk penagihan masih diperbolehkan, tetapi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa praktik penggunaan debt collector adalah hal yang umum dalam industri keuangan, khususnya untuk penagihan kredit, pembiayaan, atau pendanaan. Namun, ia menekankan bahwa penggunaannya bersifat opsional, bukan wajib.
Aturan Penagihan yang Harus Ditaati
Penagihan oleh debt collector harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan. Aturan ini menekankan bahwa penagihan harus dilakukan secara beretika.
Beberapa larangan penting termasuk:
- Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik, atau tindakan mempermalukan konsumen.
- Penagihan tidak boleh ditujukan kepada pihak lain selain peminjam, seperti keluarga, rekan kerja, atau kolega.
- Penagihan hanya boleh dilakukan di alamat resmi atau domisili konsumen, bukan di kantor atau tempat umum.
- Aktivitas penagihan dibatasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.
Sertifikasi Tenaga Penagih
Seluruh tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, harus memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa petugas penagihan memahami tata cara penagihan yang beretika dan sesuai peraturan OJK.
Friderica menegaskan bahwa semua tenaga penagih harus tersertifikasi dan memiliki ketentuan yang diterbitkan oleh OJK, termasuk dalam tata cara penagihannya.
Tanggung Jawab PUJK atas Pelanggaran
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuknya. Artinya, jika terjadi pelanggaran oleh debt collector, tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan keuangan tersebut.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini mencakup teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan di sektor jasa keuangan dan atau perjanjian, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector.
Pengawasan dan Pemeriksaan
Dari sisi pengawasan market conduct, OJK telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terkait perilaku debt collector. Friderica menyebut bahwa saat ini OJK telah memproses beberapa PUJK yang telah dikenai sanksi, sementara sebagian lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita lakukan pemeriksaan khusus dan pengenaan sanksi tentunya akan kita lakukan kalau memang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan di perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan," tuturnya.