OJK Perintahkan Blokir 30.392 Rekening Terkait Judi hingga November 2025

admin.aiotrade 11 Des 2025 3 menit 12x dilihat
OJK Perintahkan Blokir 30.392 Rekening Terkait Judi hingga November 2025

Langkah OJK dalam Pemblokiran Rekening Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta seluruh bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 30.392 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online atau yang dikenal sebagai Judol. Angka ini meningkat dibandingkan data sebelumnya pada Oktober 2025, yang mencatat sebanyak 27.395 rekening.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan perbankan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemberantasan aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 30.392 rekening, yang sebelumnya adalah sebesar 29.906 rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/12).

Menurut Dian, permintaan pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga melakukan pengembangan dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan para pemilik akun. Oleh karena itu, ia meminta perbankan untuk terus melakukan proses uji tuntas yang lebih mendalam terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Atas laporan tersebut, perbankan diminta untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” tambahnya.

Data Transaksi Judi Online Hingga Kuartal III-2025

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kuartal III-2025, nilai transaksi Judol mencapai Rp 155 triliun. Angka ini diklaim turun sebesar 57 persen dibandingkan total transaksi sepanjang tahun 2024 yang mencapai Rp 359 triliun.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada jumlah dana deposit pemain judi online. Tahun lalu, nilai deposit masyarakat mencapai Rp 51 triliun, sedangkan hingga kuartal III tahun ini menyentuh angka Rp 24,9 triliun, atau turun lebih dari 45 persen.

Penurunan Jumlah Pemain dengan Penghasilan Rendah

Pada sisi lain, jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang menjadi kelompok paling rentan, juga mengalami penurunan tajam. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang sebesar 67,92 persen.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas judi online yang ilegal. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko finansial yang tidak terkendali.

Upaya Peningkatan Pengawasan dan Edukasi

Dalam rangka memperkuat pengawasan, OJK juga meminta bank untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan cara menghindari aktivitas ilegal tersebut juga menjadi fokus utama.

  • Bank dan lembaga keuangan diminta untuk bekerja sama dalam memastikan keamanan sistem perbankan.
  • Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran investasi atau layanan keuangan yang mencurigakan.
  • OJK akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan.

Dengan kerja sama yang baik antara otoritas, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan aktivitas judi online ilegal dapat diminimalisir dan sektor keuangan tetap stabil.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan