
Tindakan OJK dan PPATK terhadap Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI). Rekening DSI telah diblokir sebagai bagian dari upaya pengawasan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan pers, Rabu (31/12).
Penetapan Status Pengawasan Khusus
OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi keuangan. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham DSI pada 10 Desember. Instruksi tersebut meminta mereka untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender serta menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur.
Selain itu, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Beberapa larangan yang diberlakukan antara lain:
- DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender dalam bentuk apa pun.
- DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun.
- DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK.
- DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham tanpa persetujuan OJK.
- DSI diminta tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal dan melayani setiap pengaduan lender dan pihak terkait.
Pertemuan dengan Kelompok Lender
OJK juga menggelar pertemuan dengan kelompok lender DSI pada 28 Oktober dan 30 Desember. Pada diskusi Selasa (30/12), otoritas dan lender membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI. Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI pada 30 Desember merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal. Namun, Rizal tidak memerinci isi pertemuan tersebut.
Masalah Pemblokiran Rekening dan Keterbatasan Dana
Dana Syariah Indonesia disebut hanya bisa membayar lender atau pemberi pinjaman Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun. Hal ini diungkapkan dalam surat yang disebut oleh Paguyuban Lender DSI berasal dari perusahaan. Surat tersebut menyebutkan bahwa DSI memiliki 14.097 lender aktif dengan nilai dana Rp 4,46 triliun, di mana sebagian besar dana sudah dikembalikan sebesar Rp 2,99 triliun.
Sisa kewajiban atau outstanding mencapai Rp 1,47 triliun. Salah satu penyebab keterbatasan dana adalah beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional yang diblokir oleh PPATK sejak 16 Desember. Nilai rekening yang diblokir mencapai Rp 2,65 miliar. Blokir ini menghambat operasional, seperti penerimaan pembayaran dari borrower, penyaluran dana kepada lender, dan pembiayaan kewajiban operasional perusahaan.
Strategi Pengembalian Dana
Dana Syariah Indonesia mengungkapkan bahwa sumber dana untuk membayar lender antara lain:
- Pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar.
- Penjualan jaminan/agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi.
- Aset milik DSI yang dapat dijual tanpa mengganggu keberlangsungan operasional.
- Aset lain yang masih memerlukan proses hukum tambahan sebelum dapat dilikuidasi.
Nilai estimasi sementara ini masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, serta perkembangan kondisi eksternal lainnya. Dana yang berhasil dihimpun akan dialokasikan untuk penyelesaian kewajiban kepada para lender secara bertahap dan proporsional (pro-rata), dengan tetap memperhatikan peraturan, hasil persetujuan lender melalui forum Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD), dan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Proses Verifikasi dan Pengawasan
Untuk menjamin ketepatan penyaluran dana, DSI akan melakukan re-verifikasi terhadap data lender. Pelaksanaan seluruh tahapan pengembalian dana lender oleh DSI tetap berada di bawah pengawasan OJK.