OJK targetkan 90 persen UMKM dapat penjaminan pada 2028

OJK targetkan 90 persen UMKM dapat penjaminan pada 2028

Media sosial sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik OJK targetkan 90 persen UMKM dapat penjaminan pada 2028. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Target OJK untuk Kontribusi Penjaminan terhadap UMKM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki target yang cukup ambisius dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu tujuan utamanya adalah agar kontribusi penjaminan terhadap UMKM mencapai 90 persen dari total portofolio penjaminan pada tahun 2028. Hal ini menjadi bagian dari Roadmap Penjaminan 2024–2028 yang dirancang untuk memperkuat peran industri penjaminan dalam memfasilitasi akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa beberapa tantangan perlu diantisipasi untuk mencapai target tersebut. Salah satu tantangan utama adalah penguatan permodalan, khususnya pada perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida. Tantangan ini muncul karena meningkatnya risiko kredit di segmen UMKM. Untuk mengatasi hal ini, OJK terus mendorong penguatan kapasitas dan tata kelola industri penjaminan agar perannya sebagai katalisator akses pembiayaan UMKM dapat berjalan secara berkelanjutan.

Hingga Oktober 2025, kontribusi penjaminan kepada sektor UMKM telah mencapai sekitar 70,55 persen, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar 5 persen per tahun. Dengan capaian tersebut, OJK merasa optimis bahwa target Roadmap Penjaminan 2024–2028 untuk mencapai 90 persen pada 2028 dapat direalisasikan.

Peluang dan Dukungan Industri Penjaminan

Menurut Ogi, peluang utama untuk mencapai target tersebut berasal dari dukungan industri penjaminan terhadap berbagai program pemerintah, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dinilai akan memperkuat kapasitas industri melalui penguatan permodalan dan peningkatan gearing ratio.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) juga menyatakan komitmen untuk memperkuat sektor UMKM-K sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Ketua Asippindo, Ivan Soeparno, menekankan bahwa industri penjaminan kini tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi aktor utama dalam ekosistem pembiayaan UMKM.

Asippindo saat ini terdiri dari 23 perusahaan, yaitu 3 grup BUMN, 18 perusahaan daerah (Jamkrida), serta 2 perusahaan swasta. Perusahaan-perusahaan ini memainkan peran penting dalam menjamin pembiayaan modal kerja, investasi produktif, hingga proyek strategis nasional yang melibatkan UMKM.

Peran Strategis Lembaga Penjaminan

Ivan menyoroti peran strategis lembaga penjaminan dalam mendukung misi besar pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita, terutama tiga poin yang sejalan dengan peran penjaminan, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui ekonomi berkeadilan, pembangunan Indonesia yang adil dan makmur, serta penjagaan keutuhan negara dan integritas bangsa.

"Perusahaan penjaminan memiliki peran penting dalam menjembatani kesenjangan antara pelaku UMKM dan lembaga keuangan," ujar Ivan. Melalui skema penjaminan, Asippindo membantu menurunkan risiko lembaga keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap UMKM sebagai pelaku usaha yang layak dan potensial.

Tantangan dan Langkah Ke Depan

Meskipun ada tantangan, seperti penguatan permodalan dan pengelolaan risiko, OJK dan Asippindo terus berkomitmen untuk memperkuat sektor UMKM melalui inovasi dan kerja sama yang lebih baik. Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan kolaboratif, harapan besar ditempatkan pada peran penjaminan sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan berita heboh ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar