
Penyebaran Perusahaan Gadai di Kota Tasikmalaya
Di tengah meningkatnya jumlah perusahaan gadai di Kota Tasikmalaya, Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat memberikan imbauan penting kepada seluruh pelaku usaha. Menurutnya, semua perusahaan gadai, baik yang swasta maupun BUMN, wajib memiliki petugas penaksir barang jaminan yang telah memiliki sertifikasi.
Kewajiban ini diberlakukan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh perusahaan tersebut tetap profesional dan sesuai standar yang ditetapkan. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh OJK, setiap unit layanan atau outlet harus memiliki paling sedikit satu orang penaksir yang telah lulus sertifikasi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tujuan dari Sertifikasi Petugas Penaksir
Tujuan utama dari adanya sertifikasi adalah untuk memastikan bahwa penilaian barang jaminan dilakukan secara objektif dan akurat. Dengan hadirnya tenaga ahli yang terlatih, maka kualitas layanan dapat dipertahankan, serta kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan gadai bisa meningkat.
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016, setiap perusahaan pegadaian wajib memiliki paling sedikit satu orang penaksir yang telah lulus sertifikasi. Hal ini menjadi dasar hukum yang mengatur tata kelola industri jasa keuangan, termasuk perusahaan gadai.
Proses Sertifikasi dan Persyaratan Lainnya
Sertifikasi dapat diperoleh melalui lembaga yang ditunjuk oleh OJK. Selain itu, petugas penaksir juga harus dilengkapi dengan pedoman tertulis yang ditetapkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Pedoman ini berisi panduan mengenai prosedur penaksiran, risiko yang mungkin terjadi, dan cara mengelola barang jaminan secara efisien.
Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menjelaskan bahwa proses sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para petugas penaksir. Ia menyampaikan hal ini saat menghadiri acara Ghatering Media yang diselenggarakan melalui Zoom pada Senin, 20 Oktober 2025.
Tindakan Terhadap Perusahaan Gadai Ilegal
Pada tahun 2024, OJK telah melakukan penutupan terhadap beberapa perusahaan gadai yang tidak memenuhi regulasi. Saat ini, proses penutupan sementara dihentikan, karena OJK sedang meminta seluruh perusahaan gadai untuk segera mendaftarkan diri ke lembaga tersebut.
Melati menekankan bahwa perusahaan gadai yang tidak memiliki ijin atau ilegal akan segera ditutup. Oleh karena itu, semua pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar ke OJK agar dapat beroperasi secara legal.
Kerja Sama dengan Pihak Terkait
Untuk menindaklanjuti perusahaan gadai ilegal, OJK akan berkoordinasi dengan satgas PASTI dan pihak kepolisian. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi regulasi.
Dendy Juandi, Kepala Bagian Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, Perlindungan Konsumen Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis, menjelaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Kesimpulan
Perluasan perusahaan gadai di Kota Tasikmalaya menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat. Dengan adanya aturan sertifikasi dan pendaftaran ke OJK, diharapkan layanan jasa keuangan dapat lebih transparan dan aman bagi masyarakat. Selain itu, kerja sama antar lembaga juga menjadi kunci dalam menegakkan regulasi yang berlaku.