OJK Tingkatkan Batas Free Float, Ini Dampaknya pada Pasar Saham

admin.aiotrade 10 Okt 2025 4 menit 15x dilihat
OJK Tingkatkan Batas Free Float, Ini Dampaknya pada Pasar Saham

OJK Kaji Perubahan Aturan Free Float, Dampak Jangka Pendek dan Panjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan kajian terkait perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki oleh publik. Berbagai analis menilai bahwa langkah ini dapat memberikan tekanan pada emiten tertentu dalam jangka pendek, tetapi memiliki potensi positif dalam jangka panjang.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sebelumnya, pada 18 September 2025, OJK telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI untuk mengubah secara bertahap aturan minimum free float dari 7,5% menjadi 10%. Selain itu, OJK juga mengusulkan perubahan ketentuan free float dari berbasis nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi pasar. Pendekatan ini diambil sebagai referensi dari praktik yang sudah diterapkan di sejumlah pasar modal global seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

Ada dua skema perubahan yang diusulkan, yaitu untuk emiten yang baru melakukan penawaran umum perdana (IPO) dan emiten yang sudah listing di bursa. Untuk free float emiten IPO dengan nilai kapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun, batas minimum yang diusulkan adalah 20%. Untuk kapitalisasi lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, minimal free float adalah 15%, dan untuk lebih dari Rp 50 triliun harus memenuhi minimal free float 10%.

Sementara itu, bagi emiten yang sudah listing, OJK mengusulkan kenaikan minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 10% dalam tiga tahun ke depan, lalu diulas secara berkala untuk kemudian bisa ditingkatkan secara bertahap.

Dalam simulasi yang dilakukan OJK, jika minimum free float naik menjadi 10%, nilai yang harus diserap pasar mencapai Rp 36,64 triliun. Jika naik menjadi 15%, penyerapan dana akan mencapai sekitar Rp 232,12 triliun. Bila kewajibannya 20%, nilai yang mesti diserap mencapai Rp 527,58 triliun, sedangkan jika 25%, diperlukan penyerapan pasar sebesar Rp 956,2 triliun.

Di kesempatan lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar OJK menaikkan batas minimum free float menjadi sebesar 30%. Usulan ini dilakukan demi menciptakan pasar modal yang lebih aktif, aman, dan likuid. Terlebih, batas free float Indonesia tergolong rendah dibanding negara tetangga. Singapura dan Filipina memiliki minimum free float sebesar 10%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing 15% dan 25%.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini tengah mengkaji rencana implementasi tersebut. Kajian ini termasuk soal identifikasi dampaknya terhadap peraturan eksisting. Saat ini, beleid tentang free float tercantum di Undang Undang Pasar Modal Pasal 35 huruf e dan Peraturan Bursa Tahun 2021 Nomor I A.

“Selanjutnya akan dibahas bersama bursa (BEI) dan juga Asosiasi Emiten Indonesia dalam rapat kerja Komisi 11 (DPR RI) yang nantinya direncanakan pada kuartal IV 2025,” terang Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10/2025).

Menurut Managing Director Research & Digital Production Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, usulan kenaikan free float ini berpotensi menekan saham dengan porsi free float rendah dalam jangka pendek. Pasalnya, mereka harus menjual sebagian sahamnya ke publik demi memenuhi aturan tersebut. Akibatnya, akan ada tambahan suplai saham besar ke pasar dalam waktu singkat sehingga harga saham bisa turun sementara akibat tekanan jual.

“Potensi tekanan jual besar di awal penerapan, serta risiko hilangnya kendali bagi pemegang saham utama,” jelas Harry kepada aiotrade.app, Jumat (10/10/2025). Terlebih, pasar modal Indonesia menurut Harry belum tentu langsung siap menyerap semua tambahan saham baru itu. Bila langsung diterapkan penuh, hal ini berpotensi membuat harga saham-saham tertentu jatuh karena permintaan belum seimbang dengan suplai.

“Penerapan bertahap sangat penting,” tegasnya.

Meski demikian, menurut Community and Retail Equity Analyst Lead PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Angga Septianus, naiknya batas free float dapat memperluas kepemilikan saham sehingga tidak hanya dikuasai segelintir pemegang besar. Dengan lebih banyak saham di tangan publik, transaksi harian jadi lebih ramai, likuiditas pasar meningkat, dan pergerakan harga lebih sehat serta transparan.

“Hal ini juga tidak akan memengaruhi kinerja saham karena fundamental saham adalah hal yang berbeda,” ujar Angga. Harry juga berpendapat serupa. Meski ada potensi negatif dalam jangka pendek, secara jangka panjang, pasar akan menjadi lebih likuid, efisien, dan transparan. Bila hal ini terwujud, tak menutup kemungkinan baginya akan ada banyak saham Tanah Air berpeluang masuk ke indeks global unggulan seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE International Limited.

“Peningkatan likuiditas juga bisa menjadi katalis positif yang mendorong re-rating dan menarik investor institusi,” tambahnya.

Strategi Investasi dalam Menghadapi Perubahan Aturan

Dalam menghadapi perubahan aturan ini, investor menurut Harry sebaiknya fokus pada saham berfundamental kuat seperti perbankan, telekomunikasi, dan barang konsumsi pokok (consumer staples). Selain itu, investor juga sebaiknya mengincar saham yang memiliki likuiditas tinggi dan mudah menarik investor asing.

Setali tiga uang, Angga juga menyarankan investor untuk memperhatikan besaran free float masing-masing emiten, kinerja bisnis, serta rencana aksi korporasi yang akan dilakukan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan