
aiotrade.app
JAKARTA – Data terbaru mengungkapkan bahwa transaksi aset kripto pada bulan September 2025 mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat nilai transaksi aset kripto pada bulan tersebut sebesar Rp38,64 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 14,53% dibandingkan dengan transaksi pada Agustus 2025 yang mencapai Rp45,21 triliun. Ia menyampaikan data ini dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK bulan September 2025, yang berlangsung pada hari Kamis (9/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Secara keseluruhan, nilai transaksi aset kripto sejak awal tahun 2025 telah mencapai Rp360,3 triliun. Meskipun terjadi penurunan pada bulan September, Hasan menilai bahwa jumlah transaksi sejak awal tahun menunjukkan tingkat kepercayaan konsumen yang tetap stabil serta kondisi pasar aset kripto nasional yang masih terjaga dengan baik.
Dari data historis sejak pertengahan tahun, OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto pada Juni 2025 sebesar Rp32,31 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp52,46 triliun pada Juli 2025. Hal ini menunjukkan fluktuasi yang wajar dalam dinamika pasar.
Selain itu, jumlah konsumen aset kripto juga tercatat meningkat. Pada Agustus 2025, jumlah konsumen mencapai 18,08 juta orang, meningkat sebesar 9,57% dibandingkan jumlah konsumen pada Juli 2025 yang sebanyak 16,50 juta. Bahkan, pada Juni 2025, jumlah konsumen aset kripto tercatat sebanyak 15,85 juta, yang kemudian meningkat menjadi 16,50 juta pada Juli 2025.
Peningkatan jumlah konsumen ini terjadi meskipun nilai transaksi cenderung fluktuatif. Selain itu, kapitalisasi pasar aset kripto pada Agustus 2025 juga meningkat dari Rp36,58 triliun pada Juli 2025 menjadi Rp36,75 triliun pada September 2025. Kapitalisasi pasar ini terus meningkat sepanjang tahun, dimana pada Juni 2025 angkanya sebesar Rp31,34 triliun, lalu naik menjadi Rp36,58 triliun pada Juli 2025.
Untuk memperkuat pengawasan dan regulasi industri aset kripto di Tanah Air, OJK saat ini sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang perubahan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK terkait tata kelola dan manajemen risiko sektor inovasi teknologi sektor keuangan. Di samping itu, terdapat satu rancangan Surat Edaran OJK yang berkaitan dengan penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK aset keuangan digital dan aset kripto.