OJK Umumkan Daftar Pedagang Aset Kripto Legal, Lihat Daftar Lengkapnya

admin.aiotrade 21 Des 2025 4 menit 31x dilihat
OJK Umumkan Daftar Pedagang Aset Kripto Legal, Lihat Daftar Lengkapnya


Panduan untuk Masyarakat dalam Memilih Pedagang Aset Kripto yang Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin atau penetapan resmi. Daftar ini bertujuan menjadi rujukan utama bagi masyarakat agar dapat memastikan legalitas dari setiap entitas yang terlibat dalam perdagangan aset digital.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pentingnya Menggunakan Whitelist sebagai Rujukan

OJK menegaskan bahwa semua perdagangan layanan aset keuangan digital atau aset kripto harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menggunakan whitelist sebagai panduan utama, karena pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang memiliki izin atau diawasi oleh OJK.

Langkah-Langkah yang Harus Diperhatikan

Masyarakat diminta hanya melakukan transaksi melalui aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi yang tercantum dalam daftar whitelist. Penggunaan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar ini sangat berisiko karena tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.

Selain itu, masyarakat juga perlu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan. Hal ini penting untuk menghindari tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas sumbernya.

Waspadai Aktivitas yang Tidak Sesuai

Masyarakat perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk AKD yang tidak berizin.

Prinsip "Legal" dan "Logis" dalam Memilih Produk

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan dua aspek utama: legal dan logis.

  • Legal berarti memastikan bahwa entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait serta tercantum dalam whitelist.
  • Logis berarti mencermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan. Jika keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan karena bisa saja merupakan penipuan atau skema ilegal.

Cara Melaporkan Informasi yang Mencurigakan

Jika masyarakat menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak logis, mereka dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Laporan dapat dilakukan melalui:

Daftar Pedagang AKD dan Aset Kripto yang Berizin

Berikut adalah daftar whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:

Pedagang AKD dan Aset Kripto yang Berizin: - Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) – https://kripto.ajaib.co.id/ - ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) – https://www.astal.co.id - Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) – https://www.bittime.com - Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) – https://www.bitwewe.co.id - Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) – https://www.bitwyre.id - BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) – https://www.btse.id/en - Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) – https://www.pedagangkripto.com - CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) – https://www.coinx.co.id - CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) – https://www.cyra.exchange - Floq (PT Kripto Maksima Koin) – https://floq.co.id/ - Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) – https://indodax.com/ - Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) – https://www.koinsayang.com - MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) – https://kriptosukses.com/ - Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) – https://mobee.com/ - Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) – https://nagaexchange.co.id/ - Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) – https://www.nanovest.io - Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) – https://usenobi.com/ - Pintu (PT Pintu Kemana Saja) – https://pintu.co.id/ - Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) – https://pluang.com/ - Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) – https://www.reku.id - Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) – https://www.samuelkripto.com - Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) – https://www.crypto.stockbit.com - Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) – https://www.tokocrypto.com/ - Triv (PT Tiga Inti Utama) – https://www.triv.co.id - Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) – https://id.upbit.com

Calon Pedagang AKD Terdaftar: - digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) – https://digitalexchange.id - Fasset (PT Gerbang Aset Digital) – https://fasset.id/ - GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) – https://gudangkripto.id/ - Luno (PT Luno Indonesia Ltd) – https://www.luno.com/

Pedagang Bursa AKD, Kliring, dan Kustodian

Selain pedagang AKD, OJK juga mengawasi bursa AKD, kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan AKD, serta pengelola tempat penyimpanan AKD atau kustodian yang telah berizin. Berikut daftarnya:

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan