OJK Umumkan Kebijakan Khusus untuk Kredit Korban Bencana Sumatra

admin.aiotrade 11 Des 2025 3 menit 13x dilihat
OJK Umumkan Kebijakan Khusus untuk Kredit Korban Bencana Sumatra


aiotrade.CO.ID - JAKARTA.

Setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa wilayah seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk membantu masyarakat yang terdampak. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kebijakan ini diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (10/12). Sebelumnya, OJK telah melakukan pengumpulan data dan asesmen di daerah-daerah yang terkena bencana. Hasilnya menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak langsung pada perekonomian lokal, sehingga memengaruhi kemampuan debitur dalam membayar kewajiban keuangan mereka.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak menimbulkan dampak sistemik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah terdampak.

Ia menambahkan bahwa tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Secara rinci, ada tiga jenis perlakuan khusus yang diberlakukan:

  • Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp 10 miliar. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur agar tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa adanya penurunan kualitas kredit secara signifikan.

  • Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Ini berarti debitur yang mengajukan restrukturisasi akan tetap dianggap memiliki kualitas lancar selama proses tersebut berjalan sesuai aturan.

  • Ketiga, pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana. Namun, pembiayaan baru ini diberikan dengan penilaian kualitas kredit secara terpisah, terutama untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang tidak menerapkan one obligor.

Selain itu, Ismail menyampaikan bahwa restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggara fintech P2P lending, restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

Dalam hal pemberian pembiayaan baru, OJK menegaskan bahwa debitur yang terkena dampak bencana dapat menerima pinjaman baru dengan kualitas kredit yang dipertimbangkan secara terpisah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa debitur tetap memiliki akses ke sumber dana tanpa mengganggu sistem keuangan secara keseluruhan.

Penetapan kebijakan ini berlaku selama jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak bencana.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan