
OJK Mengingatkan Masyarakat tentang Modus Penipuan Mata Elang Palsu
Peningkatan jumlah pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan utang menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu isu yang kini semakin mengkhawatirkan adalah maraknya kejahatan berkedok mata elang. Istilah ini sebelumnya digunakan untuk menyebut para penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Mereka biasanya bertugas melacak dan menyita kendaraan debitur yang menunggak cicilan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Debt collector yang resmi memiliki kemampuan tajam dalam mengidentifikasi plat nomor kendaraan di jalan. Namun, kini muncul oknum yang memanfaatkan sebutan tersebut untuk melakukan kejahatan. Modus yang digunakan adalah dengan mengaku sebagai penagih resmi perusahaan pembiayaan, lalu mengambil sepeda motor korban di jalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pelaku mata elang palsu bukan bagian dari lembaga keuangan berizin. “Ternyata banyak kejadian mata elang, yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica dalam konferensi pers.
Menurutnya, kasus seperti itu termasuk ke dalam kategori kejahatan umum yang menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan wewenang OJK. OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak debt collector yang benar-benar bekerja di bawah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin.
“Untuk debt collector yang memang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya.
Friderica menambahkan bahwa OJK terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan sesuai aturan. “Dan juga kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” katanya.
Tren Pengaduan Meningkat Drastis
Lonjakan aduan masyarakat turut menjadi perhatian OJK. Lembaga ini mencatat, pengaduan terkait debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Hingga periode Januari–Agustus 2025, laporan soal debt collector mencapai 26,6 persen dari total pengaduan yang diterima OJK dan menjadikannya kategori pengaduan tertinggi.
Tren ini menegaskan bahwa praktik penagihan utang masih menjadi persoalan utama di sektor jasa keuangan. Selain itu, tren ini juga memperlihatkan maraknya penyalahgunaan peran mata elang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Langkah OJK dalam Menghadapi Masalah Ini
OJK terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dalam hal ini, OJK tidak hanya fokus pada pengawasan terhadap debt collector yang resmi, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan dan edukasi kepada pelaku usaha jasa keuangan. Tujuannya adalah agar semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam proses penagihan utang.
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan mendapatkan sanksi tegas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman bagi semua pihak terkait.
Dengan demikian, OJK terus berkomitmen untuk menghadapi masalah penagihan utang secara efektif dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh modus-modus penipuan yang kini semakin canggih.