
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Minta Perlindungan Hukum untuk Pekerja Platform
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengajukan permohonan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengakui pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para pekerja yang selama ini dianggap tidak memiliki status jelas.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa permintaan ini merupakan bentuk dari aspirasi berbagai serikat pekerja yang disampaikan dalam Rapat Panja RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam rapat tersebut, fokus utamanya adalah nasib pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan hukum. Mereka berasal dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, perikanan, perkebunan, transportasi, pekerja rumah tangga, hingga pekerja platform digital.
Lily menegaskan bahwa status kemitraan yang selama ini melekat pada ojol, taksol, dan kurir justru membuat mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja. Ia menjelaskan bahwa karena status mitra, para pengemudi tidak mendapatkan perlindungan seperti pekerja biasa.
Pendapatan yang Tidak Layak dan Biaya Operasional yang Menyulitkan
Menurut Lily, rata-rata pendapatan ojol hanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari. Namun, biaya operasional seperti bahan bakar, parkir, paket data, pulsa, servis kendaraan, hingga atribut kerja harus ditanggung sendiri oleh para pengemudi. Hal ini memperparah kesenjangan ekonomi yang dialami para pekerja platform.
Selain itu, kondisi semakin berat dengan adanya potongan dari aplikator yang bisa mencapai 70%. Tarif layanan barang maupun makanan pun tidak diatur pemerintah sehingga sering ditetapkan sepihak oleh perusahaan platform. Akibatnya, pendapatan pengemudi ojol semakin rendah dan tidak stabil.
Desakan untuk Peraturan Presiden yang Jelas
Melihat kondisi ini, SPAI juga mendorong agar Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian upah layak, perlindungan sosial, hak berserikat, serta perundingan bersama antara pekerja dan pihak perusahaan.
SPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pengemudi perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua pekerja platform, baik laki-laki maupun perempuan, mendapatkan perlindungan yang setara dan adil.
Langkah yang Harus Diambil
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga legislatif, dan pelaku industri. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pekerja platform juga sangat penting. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi para pekerja platform.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!