
Penindakan Terhadap Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Karo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukumnya. Operasi ini dilakukan pada Selasa (21/10) malam lalu, dengan tujuan untuk mengatasi maraknya penyakit masyarakat yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Salah satu dugaan utama adalah praktik prostitusi yang diduga berlangsung secara terselubung di beberapa cafe yang ada di kawasan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Operasi dimulai pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dua titik utama yang menjadi sasaran razia adalah Cafe Dedek di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe, serta Cafe Sitepu Lau Lisang di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. Razia ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, bersama personel gabungan dari Satreskrim, Satnarkoba, dan Satsamapta.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan 20 perempuan dan tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan aktivitas yang meresahkan masyarakat. Di lokasi Cafe Dedek, petugas menemukan 14 perempuan dan dua laki-laki. Sementara di Cafe Sitepu, ditemukan enam perempuan dan satu laki-laki. Selain itu, petugas juga menyita 46 botol minuman keras sebagai barang bukti.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Para pelaku menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Tanah Karo guna memastikan apakah ada dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan aktivitas mereka.
Upaya Menjaga Ketertiban Umum
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menjaga ketertiban umum dan meminimalisir tindak kejahatan yang bermula dari penyakit masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik prostitusi sangat meresahkan warga dan memiliki potensi menimbulkan tindak pidana lain.
“Kami terus berupaya melakukan langkah persuasif, sekaligus tegas dalam menindak kegiatan serupa di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Eko.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
Lebih lanjut, Polres Tanah Karo akan melakukan koordinasi dengan dinas parawisata untuk pembinaan dan sosialisasi agar semua pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengelola tempat hiburan tentang larangan praktik prostitusi dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Dengan tindakan tegas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta nyaman bagi masyarakat.