
Operasi Wirawaspada: 220 WNA Diamankan karena Pelanggaran Keimigrasian
Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan dan berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kebangsaan WNA Terbanyak yang Melanggar
Dari total 220 WNA yang diamankan, lima besar kebangsaan yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran adalah:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang
- Nigeria dengan 16 orang
- India dengan 14 orang
- Korea Selatan dengan 11 orang
- Pakistan dengan 8 orang
Jenis Pelanggaran yang Dilakukan
Berdasarkan data yang dirilis, jenis pelanggaran yang paling umum adalah:
- Penyalahgunaan Izin Tinggal dengan jumlah 92 orang
- Overstay (kelebihan masa tinggal) dengan 32 orang
- Pelanggaran lainnya sebanyak 34 orang
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian serta menjaga kedaulatan negara.
Pengawasan di Wilayah Industri
Selain operasi nasional, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan. Pengawasan dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu:
PT IMIP
Di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat:
- September: 142 kapal dengan 2.785 kru asing
- Oktober: 136 kapal dengan 2.715 kru asing
- November: 130 kapal dengan 2.445 kru asing
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
PT IWIP
Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.
Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perusahaan di Bangka Belitung
Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Komitmen untuk Menegakkan Hukum
Yuldi Yusman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.