Operasi Wirawaspada: Imigrasi Tangkap 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 13x dilihat
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Tangkap 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Operasi Wirawaspada: Imigrasi Tangkap 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Operasi Wirawaspada: 220 WNA Diamankan Akibat Pelanggaran Keimigrasian

Dalam rangka menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi besar-besaran yang diberi nama Operasi Wirawaspada. Operasi ini dilaksanakan serentak pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025, dan berhasil mengamankan sebanyak 220 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Selama operasi tersebut, total sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan oleh pihak imigrasi. Dari jumlah tersebut, 220 orang WNA diamankan karena dugaan pelanggaran keimigrasian. Beberapa dari mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal atau overstay, yaitu keberadaan yang melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kebangsaan Terbanyak yang Melanggar

Menurut data yang dirilis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah:

  • Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang
  • Nigeria dengan 16 orang
  • India dengan 14 orang
  • Korea Selatan dengan 11 orang
  • Pakistan dengan 8 orang

Dari total 220 WNA yang diamankan, sebanyak 92 orang diduga melakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, 32 orang terlibat dalam Overstay, dan sisanya 34 orang melanggar aturan lainnya.

Pengawasan di PT IMIP dan PT IWIP

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan. Operasi ini fokus pada tiga lokasi utama, salah satunya adalah PT IMIP. Di sana, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan juga dilakukan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat jumlah kapal yang melintas pada bulan September sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing, Oktober sebanyak 136 kapal dengan 2.715 kru asing, dan November sebanyak 130 kapal dengan 2.445 kru asing.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan Orang Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.

Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta Orang Asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Temuan di Wilayah Bangka Belitung

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah Warga Negara Asing, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 Orang Asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula Orang Asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan Orang Asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Komitmen untuk Menegakkan Hukum

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan