Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi Rp850 Juta, IGPPW Diserahkan ke Kejari Tabanan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi Rp850 Juta, IGPPW Diserahkan ke Kejari Tabanan

Penyidikan Korupsi Dana Desa Jegu Tabanan Masuki Tahap Baru

Penyidikan terkait dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki tahap yang lebih lanjut. Penyidik dari Polres Tabanan telah menyerahkan tersangka berinisial IGPPW beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Selasa, 23 September 2025.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah menggelapkan dana desa hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp 850 juta. Saat ini, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Kabupaten Badung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IGPPW yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan APBDes Jegu tahun anggaran 2023–2024.

Pada tahun 2023, tersangka melakukan transfer dana desa ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali dengan total dana yang dikorupsi mencapai Rp 267,5 juta. Di tahun 2024, aksi serupa dilakukan sebanyak 46 kali dengan total dana yang hilang mencapai Rp 583,05 juta. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 850,55 juta, sesuai dengan laporan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Tersangka diduga memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, dan token internet banking milik pemerintah Desa Jegu. Dengan akses tersebut, IGPPW dapat melakukan transaksi tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris Desa, maupun Bendahara Desa.

Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memanipulasi laporan keuangan dengan mengedit bukti transaksi agar namanya tidak muncul. Laporan yang sudah dipalsukan kemudian disampaikan sebagai laporan resmi ke perangkat desa.

Kasus ini terkuak pada Oktober 2024 ketika Sekretaris Desa Jegu mendapati kejanggalan dalam pembayaran honor kegiatan desa, seperti posyandu dan petugas kebersihan yang sering terlambat. Atas perintah Perbekel, Bendahara Desa memeriksa rekening koran dan menemukan saldo kas desa hanya Rp 900 ribu.

Dari temuan tersebut, kasus dilaporkan ke Polres Tabanan hingga dilakukan penyelidikan. Setelah pelimpahan tahap II, tersangka IGPPW kini berstatus tahanan Kejari Tabanan dan akan segera menjalani proses persidangan.

Jaksa menegaskan akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.