Orangtua Briptu Rizka Tidak Terima Jadi Tersangka, Polda NTB Siap Buktikan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 4 menit 13x dilihat
Orangtua Briptu Rizka Tidak Terima Jadi Tersangka, Polda NTB Siap Buktikan
Orangtua Briptu Rizka Tidak Terima Jadi Tersangka, Polda NTB Siap Buktikan

Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely: Orang Tua Briptu Rizka Sintiyani Ajukan Praperadilan

Kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely masih terus berjalan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Saat ini, orang tua dari Briptu Rizka Sintiyani, yaitu Amaq Saiun dan Nuraini, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, keduanya tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan sidang praperadilan.

Pengajuan praperadilan dilakukan karena Amaq Saiun dan Nuraini merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang mereka alami. Mereka menilai bahwa penentuan status tersangka terhadap mereka tidak sah dan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang jelas.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, mengungkapkan bahwa pengadilan telah menerima pengajuan praperadilan atas nama Amaq Saiun dan Nuraini. Sidang praperadilan ini akan digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025. Selain itu, pengadilan juga telah menetapkan hakim tunggal yang akan memimpin persidangan, yaitu Dian Wicayanti.

Melalui kuasa hukumnya, Lalu Arya, Amaq Saiun dan Nuraini membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, dasar pengajuan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Lombok Barat. "Dalam pemeriksaan, tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang relevan terhadap klien kami, tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lalu Arya.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik belum menjelaskan secara rinci dan jelas peran kedua kliennya sebagai tersangka. Padahal, keduanya mengakui bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan, mereka menolak untuk menjadi sosok Mr. X yang muncul dalam rekonstruksi di rumah yang pernah ditempati Brigadir Rizka bersama almarhum dan kedua anaknya.

Kepala Bidang Hukum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian, menyatakan bahwa pihak kepolisian siap menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh tersangka. "Kami akan siapkan tim. Langkah awal, kami akan lakukan audit internal dulu meneliti seluruh proses penyidikan. Setelah itu, baru kami siapkan jawaban terhadap permohonan yang diajukan pemohon," ujarnya.

Amaq Saiun dan Nuraini merupakan dua dari empat orang tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik kepolisian setelah melihat fakta baru dari hasil rekonstruksi. Keempat tersangka tersebut adalah Amaq Saiun, Nuraini, serta dua tersangka lain yang masih kerabat dengan Brigadir Rizka, yaitu PA dan DR.

Dalam penetapan status tersangka, penyidik menerapkan beberapa pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).

Saat ini, empat tersangka bersama Brigadir Rizka, yang menjadi tersangka pertama dalam kasus ini, telah menjalani penahanan penyidik.

Penetapan Tersangka Keluarga Briptu Rizka

Sebelumnya, tiga anggota keluarga Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely. Mereka adalah ayah dan ibu Brigadir Rizka beserta adiknya. Mereka termasuk dalam lima tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Brigadir Esco. Penetapan empat tersangka lainnya merupakan hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolres Lombok Barat.

“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan empat tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisial S, P, DR, dan N,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya pada Rabu (15/10/2025).

Amaq Saiun adalah sosok yang pertama kali menemukan jasad Brigadir Esco dengan kondisi leher terikat tali di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Agustus 2025 lalu, setelah dilaporkan hilang sejak 19 Agustus 2025.

Amaq Saiun yang tinggal di wilayah yang sama menemukan jasad Brigadir Esco saat mencari ayam peliharaan. Siun menceritakan awal mula ia mengetahui menantunya Brigadir Esco Fasca Rely tewas mengenaskan.

Saiun mengungkapkan, sehari sebelum menemukan menantunya tewas, ia kehilangan ayam. Ia saat itu hendak mencari ayamnya yang hilang. Bukannya ayam miliknya ditemukan, namun ia malah menemukan menantunya tewas dengan kondisi terikat tali, pada Minggu (24/8/2025).

“Awalnya saya nyari ayam, ayam ini sudah hilang satu hari. Saat saya cari ayam ini dan saya lihat tali dari jarak jauh, saya penasaran firasat saya mungkin ada bangkai, tau-tau bau amis-amis semakin mendekat dan saya temukan (Brigadir Esco),” ungkapnya kepada Tribun Lombok, Senin (25/8/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tubuh membengkak, wajah rusak, dan leher terjerat tali. Mengetahui hal tersebut, Saiun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.

“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.

“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Saiun.

Saiun menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Barat, Senin (22/9/2025). Hasil pemeriksaan ini lah yang kemudian mengungkap keterlibatan Saiun hingga ditetapkan sebagai tersangka.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan