aiotrade.CO.ID, PENAJAM PASER UTARA -- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengembangkan berbagai sektor untuk mendorong aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di kawasan IKN yang dibangun pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Di kawasan IKN dikembangkan berbagai sektor usaha mulai dari kawasan kuliner, niaga, perkantoran, hingga fasilitas olahraga dan berbagai sarana pendukung lainnya,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika ditanya mengenai pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Ahad (11/1/2026).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Berbagai proyek itu diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di IKN,” tambahnya.
Pembangunan di kawasan IKN menjadi daya tarik bagi dunia usaha. Belum lama ini, Otorita IKN bersama lima investor menandatangani tujuh Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN serta akta notarial.
Kelima investor tersebut, yakni PT Bahagia Bangunnusa, PT Rangga Ekapratama, PT Fajar Maju Berkarya Gilang, PT Batara Maduma Prospernusa, dan PT Haidir Griya Karya.
Menurut Basuki, para investor tertarik mengembangkan kawasan kuliner, niaga, perkantoran, hingga fasilitas olahraga dan berbagai sarana pendukung lainnya.
Pembangunan IKN pada 2026 didukung struktur finansial yang mencatat investasi swasta murni sebesar Rp 66,5 triliun dan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 158,73 triliun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, jelas Basuki Hadimuljono, diproyeksikan tetap konsisten sebagai stimulan infrastruktur utama.
Penandatanganan kerja sama tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di kawasan IKN.
Komitmen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PPN Nomor 6 Tahun 2022, kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso, sebagai landasan kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Masuknya investasi menjadi sinyal kuat kepercayaan dunia usaha terhadap pembangunan IKN. Otorita IKN terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berkelanjutan guna menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi baru Indonesia, demikian tegasnya.
Anggaran Pembangunan Rp 6 Triliun
Sebelumnya Basuki menyatakan pembangunan IKN pada 2026 sudah dipastikan menggunakan anggaran Rp 6 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat untuk sejumlah proyek.
"Dengan besarnya anggaran yang telah dialokasikan untuk berbagai proyek strategis di IKN ini, maka dalam pengelolaannya harus dibarengi dengan tanggung jawab tinggi dan dilakukan secara transparan," ujar Basuki di Nusantara, beberapa waktu lalu.
Ia menyebut transparansi penggunaan anggaran merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk membelanjakan uang negara dengan sebaik-baiknya, agar hasil pembangunan berkualitas. Terkait dengan adanya DIPA tersebut, maka Basuki pun kemudian melantik dan menetapkan para pejabat perbendaharaan pada satuan kerja Otorita IKN, dengan pelantikan digelar pada Rabu, 31 Desember 2025.
Satuan kerja yang dilantik tersebut meliputi kuasa pengguna anggaran/barang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penandatangan surat perintah membayar, serta bendahara pengeluaran.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pejabat perbendaharaan yang dilantik juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Untuk Tahun Anggaran 2026, Otorita IKN menetapkan sebanyak 6 kepala satuan kerja, 24 pejabat pembuat komitmen, 5 pejabat penandatangan surat perintah membayar, dan 3 bendahara pengeluaran.
Ia mengingatkan kepada semua pejabat tersebut agar benar-benar memaknai amanah tersebut dan menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga setiap kegiatan yang berjalan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Seluruh pejabat yang baru dilantik, lanjut ia lagi, harus bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas dalam mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis nasional.
"Dengan telah adanya DIPA dan lengkapnya perangkat pengelola anggaran, kami optimistis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Ibu Kota Nusantara tahun 2026 ini dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta bangsa Indonesia," ujar Basuki.