P2P Dana Syariah Indonesia Diperiksa OJK Akibat Kesulitan Tarik Dana

admin.aiotrade 09 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
P2P Dana Syariah Indonesia Diperiksa OJK Akibat Kesulitan Tarik Dana


aiotrade.app, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah untuk memantau secara ketat operasional perusahaan pinjaman daring bernama PT Dana Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai keluhan yang muncul dari para pemberi dana atau lender.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan informasi tersebut dalam Konferensi Pers daring RDK September pada hari Kamis (9/10/2025). Ia menjelaskan bahwa OJK sedang melakukan pengawasan terhadap PT Dana Syariah Indonesia, yang juga dikenal dengan sebutan PT DSI.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami sedang melakukan pengawasan ketat terkait dengan masalah kesulitan penarikan dana oleh lender. Kami juga akan memastikan bahwa perusahaan ini menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia untuk mendiskusikan permasalahan yang terjadi serta mencari solusi konkret. Hal ini dilakukan agar perusahaan dapat tetap beroperasi dengan baik dan menjaga kepercayaan para pihak terkait.

“OJK akan menegakkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kami juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan undang-undang. Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama atau PKPU,” tambah Agusman.

Dari laman Instagram resmi @danasyariahid, terlihat beberapa komentar dari para lender yang mengeluhkan bahwa penarikan dana mereka belum bisa cair atau masuk ke rekening pribadi. Masalah ini mulai muncul setelah unggahan pada 10 Agustus 2025 lalu.

Seiring perkembangan situasi, PT Dana Syariah Indonesia mengumumkan bahwa layanan mereka sementara waktu akan dilakukan secara online. Pengumuman ini dikeluarkan tiga hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 6 Oktober—10 Oktober 2025.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan bagi Pemberi Dana dan Penerima Dana, kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis Manajemen PT Dana Syariah Indonesia dalam unggahan tersebut.

Perusahaan juga menyatakan bahwa kunjungan langsung ke kantor tidak dapat dilayani sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Informasi serupa juga dapat dilihat melalui laman resmi Danasyariah di danasyariah.id.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan