
Pengadilan Agama Bandung Buka Suara Soal Gugatan Cerai Atalia Praratya
Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya memberikan penjelasan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Meskipun banyak pihak menantikan informasi mengenai penyebab keretakan rumah tangga pasangan tersebut, pihak pengadilan justru menegaskan bahwa alasan perceraian adalah hal yang bersifat rahasia dan tidak dapat diungkap ke publik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa substansi perkara perceraian sepenuhnya menjadi materi persidangan. Oleh karena itu, alasan yang melatarbelakangi gugatan hanya akan dibahas secara resmi di hadapan majelis hakim.
“Itu mah rahasia, nanti di persidangan,” ujar Dede saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Selasa 16 Desember 2025.
Pernyataan ini sekaligus meredam berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat. Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memang menjadi sorotan publik belakangan ini, terutama setelah isu tentang adanya pihak ketiga sempat muncul. Namun hingga kini, isu tersebut belum terbukti secara hukum.
Status Hukum Gugatan Cerai
Selain menegaskan kerahasiaan alasan perceraian, PA Bandung juga mengonfirmasi status hukum dari gugatan yang diajukan oleh Atalia Praratya. Dede Supriadi memastikan bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan masuk dalam kategori cerai gugat, yaitu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.
“Iya cg (cerai gugat),” tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi mengenai status gugatan tersebut.
Tidak Ada Sengketa Harta Bersama
Selain itu, PA Bandung juga meluruskan anggapan publik mengenai kemungkinan adanya sengketa harta bersama. Menurut Dede, dalam gugatan yang diajukan oleh Atalia tidak terdapat tuntutan pembagian harta gono-gini. Gugatan tersebut murni berisi permohonan perceraian tanpa disertai klaim aset.
“Tidak, hanya cerai aja,” tegas Dede singkat.
Kepastian ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat perceraian pasangan publik figur sering kali diiringi konflik harta dan proses hukum yang panjang. Dalam perkara ini, PA Bandung menegaskan bahwa tidak ada sengketa harta yang dipersoalkan.
Tahapan Persidangan
Terkait tahapan selanjutnya, Pengadilan Agama Bandung telah menjadwalkan sidang perdana pada 17 Agustus 2025. Sidang awal tersebut umumnya akan diawali dengan agenda mediasi, sesuai ketentuan hukum acara di lingkungan peradilan agama.
“Insya Allah betul (sidang perdana digelar),” jawab Dede saat ditanya terkait kepastian jadwal sidang.
“Kalau dua-duanya hadir pribadi mediasi dulu,” tambahnya.
Meski demikian, pihak pengadilan belum dapat memastikan apakah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akan hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut atau memilih diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
“Terkait kehadiran belum tahu ya,” ujarnya.
PA Bandung menegaskan akan menjalankan seluruh proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari tetap menjaga kerahasiaan perkara yang menjadi hak para pihak berperkara.