Pabrik Beton Dekat Tahura Ditutup, Ini Pernyataan Wali Kota Soal Izin

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 12x dilihat
Pabrik Beton Dekat Tahura Ditutup, Ini Pernyataan Wali Kota Soal Izin
Pabrik Beton Dekat Tahura Ditutup, Ini Pernyataan Wali Kota Soal Izin

Penutupan Sementara Pabrik Beton di Sekitar Taman Hutan Raya Bali

Pabrik beton yang berlokasi dekat kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali resmi ditutup sementara. Keputusan ini diambil karena pihak perusahaan belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Penutupan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama dengan pihak Satpol PP Provinsi Bali.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan, pihak pabrik memang telah mengajukan izin. Namun, proses verifikasi masih dalam tahap penyelesaian. Meskipun demikian, perusahaan tetap menjalankan kegiatan industri. Oleh karena itu, pihak Satpol PP memutuskan untuk menutup sementara operasional pabrik tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Bawa Nendra juga mengakui bahwa pengawasan di lapangan sempat kurang optimal karena kewenangan izin berada di tingkat provinsi. Ia menegaskan bahwa ke depan akan diperkuat pengawasan bersama Dinas PUPR, khususnya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dilakukan.

Tindakan Tegas Jika Persyaratan Izin Tidak Terpenuhi

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak pengelola pabrik tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan izin, maka operasional pabrik berpotensi ditutup secara permanen.

Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sidak bersama DPRD Provinsi Bali pada Kamis. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa izin yang dimiliki pabrik hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan fungsi industri. Oleh karena itu, pihak pengelola telah dipanggil melalui Dinas PUPR agar segera mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jaya Negara menjelaskan bahwa berdasarkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), kewenangan penerbitan izin usaha berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali. Namun, Pemkot Denpasar tetap akan mengambil langkah tegas bersama Pemprov jika izin tidak kunjung dilengkapi.

Langkah Pengawasan dan Penutupan Sementara

Untuk sementara, Satpol PP sudah memasang garis pembatas dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi pabrik hingga izin lengkap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesesuaian perizinan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Menanggapi isu bahwa lokasi pabrik berada di kawasan Tahura, Jaya Negara menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Berdasarkan peta tata ruang, lokasi pabrik masih termasuk wilayah perdagangan dan jasa. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran terhadap kawasan lindung yang diberlakukan di Tahura.

Proses Verifikasi Izin yang Masih Berlangsung

Meski pihak perusahaan telah mengajukan izin, proses verifikasi masih dalam pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Dengan demikian, penutupan sementara menjadi langkah yang wajar untuk mencegah adanya aktivitas industri tanpa izin yang sah.

Selain itu, pihak Satpol PP dan Dinas PUPR akan terus memantau perkembangan terkait pengajuan izin. Mereka akan bekerja sama untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan

Pemkot Denpasar dan Pemprov Bali memiliki peran penting dalam pengawasan perizinan. Meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tangan provinsi, pemerintah kota tetap aktif dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan kolaborasi antara pihak-pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan transparan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan