Pahlawan Nasional dan Kebijakan Otoriter Soeharto

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Pahlawan Nasional dan Kebijakan Otoriter Soeharto

Kritik terhadap Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional bagi Soeharto

Pihak Virtue Research Institute (PVRI) mengkritik rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. Lembaga kajian demokrasi dan kebijakan publik ini menilai bahwa rencana tersebut justru menjadi bagian dari fenomena kembalinya otoritarianisme Orde Baru.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Direktur Eksekutif PVRI, Muhammad Naziful Haq, berpendapat bahwa dalam situasi yang telah menyebabkan erosi demokrasi, seharusnya dipilih figur yang memiliki makna demokrasi dan reformasi bersejarah. Menurutnya, Soeharto bukanlah kandidat yang tepat untuk diberikan gelar pahlawan nasional.

"Secara historis, Soeharto adalah bagian dari otoritarianisme masa lalu yang mengkhianati cita-cita kemerdekaan," ujar Naziful dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Oktober 2025.

Dia menilai bahwa rencana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto tidak terlepas dari meningkatnya militerisme dan pembungkaman suara kritis yang menandai babak baru kembalinya otoritarianisme.

PVRI, lanjutnya, menilai bahwa pemberian gelar tersebut tidak hanya mengkooptasi struktur pemerintahan, tetapi juga menjadi upaya untuk memutihkan sejarah sebagai basis legitimasinya.

"Ini bukan preseden yang positif untuk iklim demokrasi di Indonesia," ujar Naziful.

Proses Pengusulan Nama-nama yang Diajukan

Pada Kamis, 23 Oktober lalu, Kementerian Sosial mengusulkan nama Soeharto dan 39 nominasi lainnya kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk diberikan gelar pahlawan nasional.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan bahwa 40 nama yang diajukan kepada Ketua Dewan Gelar sekaligus Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah memenuhi syarat formil. Namun, terkait keputusan diterima atau tidak, Saifullah menyerahkan penuh kepada Fadli Zon.

Aturan tentang tata cara penetapan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam aturan ini, setiap orang, lembaga, atau kelompok dapat mengusulkan nama calon pahlawan nasional.

Nama Soeharto diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kementerian Sosial. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur, mengatakan bahwa usulan nama Soeharto diajukan oleh Bambang Sadono Center pada Oktober tahun lalu.

Pendiri Bambang Sadono Center adalah Bambang Sudono, politikus Partai Golkar atau partai yang dibesarkan Soeharto selama 32 tahun berkuasa.

Penolakan atas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Masalahnya, Soeharto dianggap tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan nasional. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan bahwa Soeharto bukan seorang taulan karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat saat memimpin.

Pemberian gelar pahlawan nasional, lanjutnya, juga berpotensi menghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, serta menjadi penanda jika negara mengabaikan catatan buruk Soeharto.

"Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soeharto makin mempertebal impunitas," ujar Dimas.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan