Pajak Ekspor Diberlakukan, Ini Dampaknya bagi Perusahaan Emas

admin.aiotrade 10 Des 2025 3 menit 27x dilihat
Pajak Ekspor Diberlakukan, Ini Dampaknya bagi Perusahaan Emas


Tren Kenaikan Harga Emas Terkendala oleh Kebijakan Bea Keluar

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku 14 hari setelahnya. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga emas di dalam negeri serta mendorong hilirisasi mineral.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut PMK tersebut, tarif bea keluar akan ditentukan berdasarkan harga referensi emas yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Jika harga referensi emas berada di kisaran US$ 2.800 hingga kurang dari US$ 3.200 per ons troi, tarif bea keluar akan berkisar antara 7,5% hingga 12,5%. Namun, jika harga referensi mencapai US$ 3.200 per ons troi atau lebih tinggi, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% hingga 15%, tergantung jenis emas yang diekspor.

Isu mengenai kebijakan ini sudah berhembus sejak pertengahan November 2025 lalu, yang menyebabkan penurunan harga saham sejumlah emiten emas. Namun, kali ini pasar tampaknya sudah memprediksi kebijakan ini. Pada perdagangan Rabu (10/12), mayoritas saham emiten emas tetap mengalami kenaikan. Contohnya, BRMS (+2,08%), ANTM (+0,34%), ARCI (+0,36%), UNTR (+1,69%), PSAB (+0,92%), MDKA (+1,79%), dan EMAS (+10,97%).

PSAB dan UNTR menjadi contoh emiten produsen emas yang aktif melakukan ekspor. PSAB, misalnya, seluruh penjualan pada kuartal III-2025 sebesar US$ 221,59 juta ditujukan ke pelanggan luar negeri seperti Metalor Technologies Singapore Pte. Ltd, Beijing Fuhaihua Import and Export Corp Ltd, dan Kewangsa Group Sdn Bhd.

Dampak Kebijakan Bea Keluar pada Pasar Emas

Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa secara teori, pengenaan bea atau pajak akan menggeser kurva permintaan ke kiri. Hal ini dapat menyebabkan penurunan jumlah penjualan dan kenaikan harga yang dibayarkan konsumen. Ia juga mengatakan bahwa margin perusahaan bisa tertekan jika pajak tidak sepenuhnya diteruskan kepada konsumen.

Nafan Aji Gusta, senior market analyst dari Mirae Asset Sekuritas, menilai bahwa kebijakan bea keluar berpotensi membatasi pertumbuhan kinerja emiten emas yang berorientasi ekspor. Meski demikian, ia menilai harga emas dunia masih memiliki peluang untuk melanjutkan tren kenaikannya pada 2026, karena permintaan yang tinggi dan pasokan yang terbatas.

Strategi Mitigasi bagi Emiten Emas

Nafan merekomendasikan strategi mitigasi bagi emiten emas yang terdampak kebijakan ini. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan penjualan ke pasar domestik. Selain itu, kolaborasi dengan bullion bank juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan ini.

Ia menyarankan investor untuk membeli saham PSAB dengan target harga Rp 585 per saham, sementara untuk saham UNTR, ia menyarankan untuk "wait and see".

Di sisi lain, Budi menilai bahwa selama permintaan emas masih tinggi, harga emas akan terus meningkat. Dengan demikian, saham-saham di sektor emas tetap layak dipertimbangkan oleh investor.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan