Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp1,71 Triliun Hingga September 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini merupakan akumulasi dari penerimaan pajak kripto sejak 2022. Pada 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,45 miliar. Nilainya bertambah menjadi Rp220,83 miliar di 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan mencapai Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Sumbangan PPN Paling Besar

Komposisi penerimaan pajak kripto terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Menurut Vice President Indodax, Antony Kusuma, sumbangan pajak tersebut menunjukkan bahwa aset kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber penerimaan pajak negara.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Antony menyatakan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. "Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan serta berkelanjutan," tutur Antony dikutip Sabtu (8/11/2025).
Indodax Sumbang Pajak Kripto Tertinggi

Dilihat dari platform, Indodax menjadi penyumbang pajak kripto tertinggi. Sepanjang Januari-September 2025, Indodax menyumbang pajak kripto sebesar Rp297,09 miliar, sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional. Angka tersebut terdiri dari PPh Rp169,204 miliar, dan PPN Rp127,886 miliar.
Sejak 2022, Indodax telah menjadi kontributor pajak kripto tertinggi, senilai Rp114,63 miliar. Lalu, pada 2023 Rp91,47 miliar, dan 2024 Rp283,95 miliar. "Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi," ujar Antony.
Perkuat Ekonomi Digital Indonesia

Antony mengatakan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. "Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, kian kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia," ujar Antony.
Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan. Antony menilai bahwa korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. "Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal," ujar dia.