Panas! Pencipta Lagu Protes LMKN, Gugat Peraturan Pemerintah 56/2021

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Panas! Pencipta Lagu Protes LMKN, Gugat Peraturan Pemerintah 56/2021

Masalah Royalti yang Terus Berlanjut

Masalah royalti terhadap hak cipta musik masih menjadi perbincangan hangat di kalangan para pencipta lagu. Tanda-tanda bahwa masalah ini akan segera berakhir tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sejumlah pencipta lagu mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Beberapa nama besar seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky, dan lainnya berkumpul untuk membahas langkah-langkah nyata dalam merespons situasi yang cukup serius. Pertemuan ini dilakukan di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (25/10). Mereka sepakat untuk melakukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung.

Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. Dalam gugatan ini, mereka mempertanyakan keabsahan LMKN karena pembentukannya dinilai bertentangan dengan UU. "Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," ujar Ali Akbar kepada awak media.

Menurut dia, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru seperti LMKN saat ini. Yang ada adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang diamanatkan untuk menarik dana dan mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.

"Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.

Ali Akbar juga menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu, proses pembentukannya telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.

Penjelasan dari Ari Bias

Hal senada juga disampaikan oleh pencipta lagu Ari Bias. Menurut dia, LMKN yang ada sekarang bukan lagi merepresentasikan para pemilik hak cipta, tapi lebih merepresentasikan pemerintah. Parahnya, ketika terjadi permasalahan dan dituntut pertanggungjawaban, LMKN merasa tidak bertanggung jawab kepada para pemilik hak cipta. Padahal, mereka bertindak melakukan penarikan dan pendistribusian royalti atas dasar mandat dari para pemilik hak cipta.

"Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepda pemilik hak cipta. Itu kan aneh," ujarnya.

Langkah Nyata untuk Memperbaiki Situasi

Dari diskusi yang dilakukan, para pencipta lagu berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Mereka berharap dengan gugatan ini, LMKN dapat kembali menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, serta menjaga kepercayaan dari para pemilik hak cipta.

Selain itu, para pencipta lagu juga menyarankan adanya revisi terhadap aturan yang mengatur pembentukan dan pengelolaan LMKN. Hal ini dimaksudkan agar lembaga tersebut dapat lebih mewakili kepentingan para pencipta lagu dan tidak hanya menjadi alat pemerintah dalam mengelola royalti.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh para pencipta lagu, diharapkan dapat menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi industri musik Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan