Pandangan: Asuransi Kekacauan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 4 menit 13x dilihat
Pandangan: Asuransi Kekacauan


aiotrade,
JAKARTA - Keadaan yang tidak terduga sering kali menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang besar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "huru-hara" merujuk pada situasi yang penuh dengan keributan, kerusuhan, atau ketidakstabilan. Dalam konteks hukum perdata Indonesia, huru-hara dapat dianggap sebagai force majeure atau keadaan memaksa, yaitu situasi yang berada di luar kendali para pihak sehingga kewajiban atau prestasi tidak bisa dilakukan.

Tidak semua kontrak bisnis secara eksplisit mencantumkan huru-hara sebagai peristiwa yang dilindungi. Oleh karena itu, pentingnya perlindungan aset melalui asuransi menjadi pertanyaan utama. Data dari Armed Conflict Location & Event Data Project (ACLED, 2025) menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam kategori “turbulent” atau belum sepenuhnya stabil. Meskipun tidak seburuk Myanmar atau Sudan, Indonesia masih sering menghadapi demonstrasi rutin, kerusuhan lokal, dan konflik di beberapa daerah.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kerusakan gedung DPRD, pos polisi, hotel, serta fasilitas umum akibat aksi massa menjadi bukti nyata betapa besar risiko yang harus ditanggung pemilik aset. Contohnya, demonstrasi pada 28 Agustus 2025 diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp8–9 triliun secara makro. Di Jakarta sendiri, kerusakan infrastruktur mencapai sekitar Rp80 miliar, termasuk MRT, halte Transjakarta, lampu lalu lintas, jembatan penyeberangan, CCTV, dan fasilitas pendukung lainnya.

Jakarta telah mewajibkan asuransi aset daerah melalui Pergub DKI Jakarta No.73/2018. Sementara itu, Gedung DPRD Kota Makassar juga pernah mengalami kerusakan serupa, dengan kerugian mencapai Rp253,4 miliar. Setiap tahun, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 juta untuk premi pertanggungan.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa asuransi huru-hara bisa menjadi "penjaga terakhir" ketika aset publik mengalami kerusakan akibat huru-hara. Melalui asuransi, aset bernilai ratusan miliar bisa mendapat perlindungan. Tanpa asuransi, biaya pemulihan harus sepenuhnya ditanggung APBD, yang tentu akan membebani keuangan daerah.

Peran Pemerintah Melalui Skema ABMN

Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan perlindungan aset publik. Sejak terbitnya PMK 97/PMK.06/2019, aset negara wajib diasuransikan melalui skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Pilot project dimulai pada 2019 dengan 1.360 gedung senilai Rp10,84 triliun yang diasuransikan lewat konsorsium 50 perusahaan asuransi umum yang dipimpin PT Jasindo.

Empat tahun kemudian, jumlah aset yang diasuransikan melonjak lebih dari 570 persen menjadi 10.373 objek dengan nilai pertanggungan Rp72,64 triliun. Sejak 2019 sampai Agustus 2025, Jasindo memproteksi 43.919 Barang Milik Negara senilai Rp 316 triliun. Meski perkembangan ini cukup signifikan, data menunjukkan cakupan perlindungan saat ini baru mencakup sekitar 34 persen dari total Barang Milik Negara yang dapat diasuransikan. Hal ini menunjukkan adanya celah perlindungan (protection gap) yang besar dan perlu segera dipersempit untuk memastikan resiliensi fiskal negara.

Praktik Asuransi Huru-Hara

Di Indonesia, perlindungan terhadap huru-hara tidak berdiri sebagai produk asuransi tunggal. Ia hadir sebagai perluasan dari polis kebakaran atau properti, yang dikenal dengan istilah RSMDCC (Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion). Perlindungan dalam polis ini mencakup kerusuhan oleh massa, pemogokan atau lock-out, perbuatan jahat seperti merusak karena amarah, penjarahan selama kerusuhan berlangsung, serta kerusakan yang timbul akibat upaya pencegahan kerusuhan.

Selain itu, setiap klaim dikenai deductible atau sebagian menjadi risiko sendiri sesuai dengan kontrak asuransi. Skema ini bertujuan untuk mencegah fraud sekaligus mendorong pemilik aset agar lebih berhati-hati menjaga propertinya.

Jika dibandingkan secara internasional, Indonesia dan Malaysia menempatkan asuransi huru-hara sebagai pilihan tambahan. Pemilik aset bisa membeli perluasan polis bila merasa perlu. Di sisi lain, India, Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah negara Eropa justru memasukkan perlindungan ini secara otomatis dalam polis properti standar.

Sementara itu, Afrika Selatan memiliki pendekatan berbeda melalui asuransi BUMN bernama SASRIA. Polis asuransi huru-hara dijual melalui perusahaan asuransi komersial yang berperan sebagai fronting insurer. Perusahaan asuransi ini menerbitkan polis utama (misalnya property atau motor), lalu risiko kerusuhan dialihkan ke negara melalui SASRIA.

Bagi masyarakat awam, asuransi huru-hara mungkin terdengar jauh dari kebutuhan sehari-hari. Namun, bagi pemilik usaha, pengelola gedung, hingga pemerintah pusat dan daerah, perlindungan aset melalui polis RSMDCC menjadi sangat mendesak. Perlindungan asuransi bagi aset negara pun bersifat strategis untuk diwajibkan, karena kerugian akibat satu hari kerusuhan dapat menguras dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan