
Presiden Prabowo Beri Arahan Kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan arahan kepada jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya reformasi di Korps Bhayangkara dan meminta komisi ini untuk melakukan kajian mendalam serta memberikan rekomendasi yang diperlukan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tugas Utama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa tugas utama dari Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah mempelajari kebutuhan reformasi di Korps Bhayangkara dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Ia berharap komisi ini dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki sistem kepolisian.
"Kami akan mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila ada diperlukan," ujar Presiden dalam arahannya.
Keberagaman Anggota Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari 10 anggota yang memiliki latar belakang beragam. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua sekaligus anggota. Sementara itu, anggota lainnya meliputi:
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD
- Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Mantan Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
- Mantan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Arahan Lengkap Presiden Prabowo
Dalam arahan lengkapnya, Presiden Prabowo menyampaikan beberapa hal penting:
- Pertama, ia menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas kesempatan untuk berkumpul di Istana Merdeka.
- Kedua, ia mengucapkan terima kasih kepada anggota komisi yang bersedia menerima tugas kenegaraan.
- Ia menekankan bahwa Polri merupakan institusi yang sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Presiden juga menyampaikan bahwa keberhasilan sebuah negara terletak pada penerapan hukum secara adil dan transparan.
- Ia mengingatkan bahwa reformasi Polri merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa.
- Selain itu, ia menyarankan agar komisi ini dapat mengkaji institusi-institusi lain yang mungkin perlu perbaikan.
Harapan Presiden untuk Komisi
Presiden berharap komisi ini dapat mengkaji institusi Polri dengan segala kebaikan dan kekurangan. Ia juga menekankan pentingnya objektivitas dan kejelasan dalam kajian yang dilakukan. Ia menyarankan agar para anggota komisi tidak takut untuk melihat kekurangan dan mencari solusi yang terbaik.
Ia juga meminta Kepala Kepolisian RI yang masih aktif hadir dalam komisi ini agar dapat memberikan pandangan dan masukan. Selain itu, ia menyatakan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi, namun ia berharap setiap tiga bulan komisi dapat memberikan laporan mengenai hasil kajian mereka.
Kesimpulan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa tugas utama komisi ini adalah mempelajari dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk reformasi Polri. Ia juga berharap komisi ini dapat menjadi wadah untuk kajian mendalam terhadap institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan perbaikan. Dengan demikian, Presiden berharap kepastian hukum dan keadilan dapat tercapai dalam masyarakat.