
Pemulangan M. Riza Chalid ke Indonesia menjadi isu penting yang disampaikan oleh mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi. Ia menilai bahwa kembalinya bos minyak tersebut ke tanah air dapat mempercepat proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Fahmy menyampaikan pernyataannya sebagai respons atas penetapan Riza sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited atau Petral. Menurut Fahmy, peran Riza dianggap sangat besar dalam kasus ini.
Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum, ujar Fahmy dalam pernyataannya.
Fahmy juga mengungkapkan keheranan terhadap lamanya penanganan kasus ini. Ia merasa tidak sejalan dengan waktu pengungkapan kasus yang baru saja dibuka kembali. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangani kasus ini karena Petral berada di Singapura.
Jadi memang kasus lama, hampir tidak ada penetapan tersangka termasuk kepada Riza Chalid, kata Fahmy.
Selain itu, Fahmy mengamati adanya indikasi besar peran Riza Chalid dalam kasus ini. Ia menyebut kejanggalan saat proses bidding, yang diduga melibatkan Riza.
"Semua pengadaan BBM, ditengarai didukung Riza Chalid lewat bidding, ujar Fahmy.
Fahmy menjelaskan bahwa pada masa itu, Tim Reformasi Tata Kelola Migas telah memberikan rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah pembubaran Petral. Rekomendasi kedua adalah penghapusan BBM jenis premium yang diduga menjadi komoditas pemburu rente.
"Kedua rekomendasi tersebut akhirnya memang dijalankan," kata Fahmy.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan M Riza Chalid pada 9 April sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara 2008-2015. Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain.
Perlu kami tegaskan bahwa entitas Petral ini sekitar bulan Mei 2015 telah dibubarkan, sehingga peristiwa yang menjadi objek proses hukum ini tidak terkait dengan korporasi yang saat ini. Dan pada saat penetapan tersangka, dari tujuh tersangka semua sudah tidak menjabat dalam korporasi saat ini, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers.
Soal kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, lanjut Anang, masih dihitung oleh BPKP. Kejagung saat ini terus bekerja sama dengan Interpol karena Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung terus berupaya menghadirkan Riza Chalid dalam proses hukumnya di Indonesia.
Tindakan Penegakan Hukum yang Dilakukan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Kejagung melakukan koordinasi dengan lembaga internasional seperti Interpol untuk memastikan keberadaan Riza Chalid.
- Proses penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada bukti-bukti yang dikumpulkan.
- Kejagung terus berkoordinasi dengan lembaga internasional untuk memastikan pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.
- Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah tidak lagi menjabat di perusahaan saat ini.
Peran Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Tim Reformasi Tata Kelola Migas memiliki peran penting dalam mengidentifikasi adanya indikasi korupsi di sektor migas. Dalam hal ini, mereka memberikan rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar dalam penanganan kasus.
- Rekomendasi pertama adalah pembubaran PT Petral.
- Rekomendasi kedua adalah penghapusan BBM jenis premium yang diduga menjadi komoditas pemburu rente.
- Rekomendasi-rekomendasi ini akhirnya dijalankan oleh pihak terkait.
Masalah Hukum yang Dihadapi Riza Chalid
Riza Chalid terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bensin premium dan RON 92 antara tahun 2008 hingga 2015. Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
- Pengadilan akan menentukan status hukum Riza Chalid.
- Kerugian negara akibat tindak pidana ini sedang dihitung oleh BPKP.
- Kejagung terus berupaya agar Riza Chalid dapat hadir dalam proses hukumnya di Indonesia.