
Permohonan Uji Materi terhadap UU TNI
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataannya, koalisi menyatakan bahwa UU TNI ini tidak hanya disusun tanpa partisipasi publik yang memadai, tetapi juga mengandung banyak ketentuan yang berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan mengikis agenda reformasi sektor keamanan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pernyataannya, koalisi meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah pasal dalam UU TNI yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil diajukan terhadap beberapa ketentuan dalam UU TNI yang baru maupun yang lama.
Permohonan ini diajukan oleh delapan pemohon, terdiri atas lima organisasi dan tiga individu. Kelima organisasi tersebut adalah Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI, dan LBH APIK, sementara pemohon individu mencakup seorang peneliti serta dua mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu gugatan ini juga didukung oleh sejumlah organisasi lainnya.
Lima Pasal Kunci yang Dipersoalkan
Koalisi mempersoalkan sedikitnya lima pasal kunci dalam UU TNI yang dianggap inkonstitusional:
-
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9
Memberi kewenangan TNI untuk "membantu mengatasi pemogokan dan konflik komunal." Koalisi menilai pasal ini mengancam hak konstitusional warga untuk berserikat dan melakukan pemogokan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Frasa "konflik komunal" juga dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk melibatkan militer dalam urusan sipil. -
Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15
Memberi ruang bagi TNI dalam penanggulangan "ancaman pertahanan siber," dinilai terlalu luas dan berpotensi menyeret militer ke dalam urusan penegakan hukum siber, yang seharusnya menjadi ranah aparatur sipil. -
Pasal 7 ayat (4)
Menghapus fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP). Dengan pendelegasian pelaksanaan OMSP ke Peraturan Presiden, Presiden dapat mengerahkan TNI tanpa keputusan politik negara, yang bertentangan dengan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945. Koalisi menilai pengaturan ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan prinsip checks and balances. -
Pasal 47 ayat (1)
Memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di sejumlah lembaga negara seperti Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ketentuan ini, menurut koalisi, melegitimasi kembalinya praktik Dwifungsi TNI yang sudah dihapus pasca reformasi 1998. “Ini kemunduran serius bagi reformasi militer dan mengancam profesionalisme TNI,” tulis koalisi. -
Pasal 53
Memperpanjang usia pensiun perwira tinggi TNI hingga 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Koalisi menilai ketentuan ini tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi, melainkan justru menimbulkan diskriminasi dan ketimpangan karier di tubuh TNI. “Perpanjangan ini menghambat regenerasi dan memperkuat feodalisme di lingkungan militer,” tulis mereka. -
Pasal 74
Menunda penerapan Pasal 65 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Penundaan ini dinilai memperpanjang impunitas militer dan melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Dengan masih berlakunya sistem peradilan militer, prajurit TNI tetap diadili oleh institusi internal, tanpa jaminan transparansi dan independensi.
Desakan Batalkan Pasal Bermasalah
Koalisi menegaskan bahwa pasal-pasal dalam UU TNI tersebut menandai kemunduran serius dalam agenda reformasi militer yang telah diperjuangkan sejak 1998. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ketentuan-ketentuan yang dinilai inkonstitusional dan mengembalikan supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara.
“Pasal-pasal ini bukan hanya melemahkan prinsip akuntabilitas militer, tetapi juga membuka ruang kembalinya kekuasaan militer dalam urusan sipil. Ini ancaman bagi demokrasi,” ujar koalisi.
Koalisi juga menilai pemerintah dan DPR tidak menunjukkan komitmen politik yang serius terhadap reformasi sektor keamanan. “Alih-alih memperkuat kontrol sipil, UU TNI justru memperluas kewenangan militer melalui regulasi yang karet dan multitafsir.”