MEDAN, aiotrade.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara sedang melakukan investigasi terkait kejadian kericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, pada Rabu (22/10) lalu.
“Ditjenpas telah melakukan komunikasi dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Alhamdulillah saat ini kondisi telah kondusif, dan saat ini kami terus melakukan langkah-langkah agar peristiwa ini tidak terjadi lagi sehingga pembinaan dan penagamanan dapat berjalan baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Jumat (24/10).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Lebih lanjut, kata dia, guna mengantisipasi adanya kericuhan lanjutan, saat ini pihaknya telah menarik Kalapas Klas IIB Gunung Sitoli, Tonggo Butarbutar ke Kanwil Ditjenpas Sumut guna pemeriksaan kode etik dan disiplin.
“Atas pertimbangan itu juga, Kalapas telah kami tarik ke kantor wilayah. Dan berdasarkan hasil pendalaman sementara oleh Ditjenpas, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kode etik dan disiplin bagi Kalapas dan pihak yang dianggap terlibat. Saat ini Lapas Gunungsitoli dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara,” terangnya.
Kericuhan yang terjadi sebelumnya, dipicu oleh dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kalapas Gunungsitoli terhadap warga binaan, karena dianggap tidak mengindahkan aturan untuk tidak memberikan makanan lain kepada warga binaan yang ditempatkan di kamar disiplin, selain yang sudah disiapkan oleh lapas, dengan alasan keamanan.
“Terhadap warga binaan yang terluka karena insiden tersebut telah dilakkukan perawatan, sudah kami informasikan juga kepada keluarganya. Warga binaaan tersebut akan bebas bersyarat pada bulan November, berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Disisi lain, ia menyampaikan bahwa Lapas Gunungsitoli merupakan lapas yang kerap menerima pemindahan warga binaan dari lapas-lapas lain di wilayah Sumut, yang beberapa diantaranya adalah warga binaan yang bermaslah di lapas sebelumnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Pembinaan, pengamanan dan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan kepada warga binaan merupakan salah satu prisoritas kami, seperti yang selalu diingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarskatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir semua jenis kekerasan baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan,” pungkas Yudi. (man/azw)
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Ditjenpas Sumut
Berikut adalah beberapa langkah yang telah diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara dalam menangani kericuhan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli:
-
Investigasi dan Komunikasi: Ditjenpas telah melakukan investigasi mendalam terkait peristiwa kericuhan tersebut. Selain itu, mereka juga menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
-
Penarikan Kalapas: Untuk memastikan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, Kalapas Gunungsitoli, Tonggo Butarbutar, telah ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sumut guna menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin.
-
Pemimpin Sementara: Saat ini, Lapas Gunungsitoli dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memastikan kestabilan operasional dan keamanan di dalam lapas.
-
Perawatan Warga Binaan: Warga binaan yang terluka akibat kericuhan telah mendapatkan perawatan medis. Informasi tentang kondisi mereka juga telah disampaikan kepada keluarga masing-masing.
-
Pembebasan Bersyarat: Beberapa warga binaan yang terlibat dalam kejadian tersebut akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan November, sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Peran Lapas Gunungsitoli
Lapas Gunungsitoli memiliki peran penting dalam sistem pemasyarakatan di Sumatera Utara. Berikut adalah beberapa hal terkait peran lapas ini:
-
Penerima Pemindahan Warga Binaan: Lapas ini sering menerima pemindahan warga binaan dari lapas-lapas lain di wilayah Sumut. Pemindahan ini biasanya dilakukan karena masalah atau konflik yang terjadi di lapas sebelumnya.
-
Penanganan Khusus: Warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Gunungsitoli sering kali memerlukan penanganan khusus, baik dari segi administrasi maupun keamanan.
-
Prioritas Pembinaan dan Pengamanan: Pembinaan, pengamanan, dan pelayanan kepada warga binaan menjadi prioritas utama. Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Tindakan yang Dilakukan untuk Mencegah Kericuhan
Untuk mencegah terulangnya kericuhan di Lapas, Ditjenpas Sumut melakukan beberapa tindakan strategis:
-
Peningkatan Pengawasan: Diperlukan peningkatan pengawasan terhadap aktivitas warga binaan dan petugas agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
-
Evaluasi Kebijakan: Kebijakan terkait pengaturan makanan dan pengelolaan kamar disiplin perlu dievaluasi ulang agar tidak menimbulkan ketidakpuasan warga binaan.
-
Pelatihan Petugas: Pelatihan dan sosialisasi terhadap petugas lapas sangat penting untuk meningkatkan kesadaran akan etika dan disiplin.
-
Koordinasi dengan Pihak Terkait: Koordinasi antara pihak lapas, polisi, dan lembaga lainnya diperlukan untuk memastikan keamanan dan stabilitas di lingkungan lapas.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejadian kericuhan di Lapas Gunungsitoli tidak terjadi lagi, serta pembinaan dan pengamanan dapat berjalan dengan baik.