MEDAN, aiotrade.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara sedang melakukan investigasi terkait kejadian kericuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, pada Rabu (22/10) lalu.
”Ditjenpas telah melakukan komunikasi dan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Alhamdulillah saat ini kondisi telah kondusif, dan saat ini kami terus melakukan langkah-langkah agar peristiwa ini tidak terjadi lagi sehingga pembinaan dan penagamanan dapat berjalan baik,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Jumat (24/10).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Lebih lanjut, kata dia, guna mengantisipasi adanya kericuhan lanjutan, saat ini pihaknya telah menarik Kalapas Klas IIB Gunung Sitoli, Tonggo Butarbutar ke Kanwil Ditjenpas Sumut guna pemeriksaan kode etik dan disiplin.
“Atas pertimbangan itu juga, Kalapas telah kami tarik ke kantor wilayah. Dan berdasarkan hasil pendalaman sementara oleh Ditjenpas, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kode etik dan disiplin bagi Kalapas dan pihak yang dianggap terlibat. Saat ini Lapas Gunungsitoli dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara,” terangnya.
Kericuhan yang terjadi sebelumnya, dipicu oleh dugaan tindakan yang dilakukan oleh Kalapas Gunungsitoli terhadap warga binaan, karena dianggap tidak mengindahkan aturan untuk tidak memberikan makanan lain kepada warga binaan yang ditempatkan di kamar disiplin, selain yang sudah disiapkan oleh lapas, dengan alasan keamanan.
“Terhadap warga binaan yang terluka karena insiden tersebut telah dilakkukan perawatan, sudah kami informasikan juga kepada keluarganya. Warga binaaan tersebut akan bebas bersyarat pada bulan November, berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelasnya.
Disisi lain, ia menyampaikan bahwa Lapas Gunungsitoli merupakan lapas yang kerap menerima pemindahan warga binaan dari lapas-lapas lain di wilayah Sumut, yang beberapa diantaranya adalah warga binaan yang bermaslah di lapas sebelumnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus.
“Pembinaan, pengamanan dan pelayanan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga binaan kepada warga binaan merupakan salah satu prisoritas kami, seperti yang selalu diingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarskatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir semua jenis kekerasan baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan,” pungkas Yudi.
Penanganan dan Langkah-Langkah yang Diambil
Setelah kejadian tersebut, pihak Lapas dan Ditjenpas Sumatera Utara telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Beberapa langkah utama yang dilakukan antara lain:
-
Penarikan Kalapas – Kalapas Gunungsitoli yang diduga terlibat dalam kejadian kericuhan telah ditahan dan diperiksa secara lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika atau disiplin yang terjadi.
-
Pemimpin Sementara – Untuk memastikan kestabilan operasional Lapas Gunungsitoli, saat ini lapas tersebut dipimpin sementara oleh Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ditjepas Sumatera Utara. Ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga binaan.
-
Pemantauan dan Evaluasi – Seluruh proses penanganan dan evaluasi kejadian tersebut dilakukan secara intensif oleh pihak Ditjenpas. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Tindakan terhadap Warga Binaan
Selain itu, pihak Lapas juga telah melakukan tindakan terhadap warga binaan yang terluka akibat kejadian tersebut. Berikut beberapa hal yang dilakukan:
-
Perawatan Medis – Warga binaan yang terluka telah mendapatkan perawatan medis yang cukup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka tetap terjaga.
-
Komunikasi dengan Keluarga – Informasi tentang kejadian tersebut telah disampaikan kepada keluarga warga binaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan memberikan rasa aman kepada keluarga.
-
Pembebasan Bersyarat – Dalam waktu dekat, warga binaan yang terluka akan menjalani pembebasan bersyarat sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Fokus pada Pemenuhan Hak Warga Binaan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak warga binaan menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kesejahteraan dan keadilan di dalam sistem pemasyarakatan.
-
Pembinaan dan Pengamanan – Pihak Lapas terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pengamanan agar warga binaan merasa nyaman dan aman selama menjalani masa hukumannya.
-
Tidak Mentolerir Kekerasan – Baik kekerasan yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan, pihak Ditjenpas tidak akan mentolerirnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan damai di dalam lembaga pemasyarakatan.