
Penjelasan Bupati Majalengka terkait Aksi Walk Out Fraksi PDIP
Bupati Majalengka Eman Suherman memberikan pernyataan resmi mengenai aksi walk out (WO) yang dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka. Hal ini terkait dengan pembahasan pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi.
Eman menegaskan bahwa seluruh tahapan pengambilan keputusan telah dilalui secara sah dan paripurna berlangsung berdasarkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia menyampaikan bahwa Fraksi PDIP, meskipun memiliki pandangan berbeda, sebenarnya tidak sepenuhnya memahami arah penggunaan dana cadangan yang dicabut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Paripurna sudah dilaksanakan, itu keputusan bersama. Memang ada Fraksi PDIP yang secara khusus menyoroti dana cadangan, mungkin karena tidak sepaham atau belum memahami secara utuh,” ujar Eman.
Menurutnya, inti dari keberatan Fraksi PDIP adalah permintaan kejelasan arah penggunaan dana cadangan tersebut. Namun, ia menilai bahwa isu ini seharusnya menjadi ranah Panitia Khusus (Pansus), bukan dibahas ulang di forum paripurna.
Eman juga menjelaskan bahwa Pemda Majalengka telah menyampaikan rencana pembangunan daerah dan alasan pencabutan dana tersebut. Menurutnya, pertanyaan tentang arah penggunaan dana cadangan sejatinya menjadi bagian dari pembahasan internal Pansus yang sedang berjalan.
“Pertanyaannya kan soal arah penggunaan dana cadangan yang dicabut. Padahal itu menjadi bagian internal Pansus. Pansus ini kan sudah berjalan, bergerak, ke mana-mana,” jelasnya.
Eman juga mempertanyakan munculnya isu tersebut di paripurna. Ia menyatakan bahwa hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa tidak diperkenankan adanya tambahan pasal yang mengatur secara spesifik arah penggunaan dana cadangan dalam Perda.
“Kalau memang hasil konsultasi Pansus ke Kemenkumham menyatakan tidak setuju ada tambahan pasal soal arah penggunaan, seharusnya persoalan itu disampaikan ke Kemenkumham, bukan dimunculkan di sini,” tegas Eman.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan Raperda telah diikuti oleh seluruh unsur terkait, termasuk Fraksi PDIP. Bahkan, sejumlah anggota Fraksi PDIP disebut telah menandatangani hasil pembahasan, selain satu orang yang tidak menandatangani hasil pansus tersebut.
“Artinya mereka ikut dalam tahapannya. Informasinya ada juga fraksi dari PDIP sudah menandatangani. Jadi ini keputusan bersama,” katanya.
Meski demikian, Eman mengaku tetap mengapresiasi sikap kritis Fraksi PDIP. Ia menilai aksi walk out tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk kepedulian terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Dinamika pemerintahan itu wajar, dan ini justru bagus. Ini bentuk perhatian Fraksi PDIP agar pemerintah hati-hati menggunakan uang rakyat,” ucapnya.
Eman menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan memiliki komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
“Uang ini adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran soal penggunaan dana cadangan, Eman menjelaskan bahwa dana tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah dan dibahas kembali dalam mekanisme Perubahan APBD, yang melibatkan DPRD, termasuk Badan Anggaran (Banggar).
Dana sebesar Rp 173,4 miliar itu baru dapat mulai dipakai secara legal dalam APBD-P 2026, setelah melalui musrenbang perubahan, pembahasan Banggar, hingga KUA-PPAS perubahan. Saat itu, ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang lebih detail terkait juga pendanaan uang tersebut.
“Kalau ada muatan-muatan tertentu, sampaikan nanti di sana. Dibahas bersama Banggar dan dewan,” ujarnya.
Lebih jauh, Eman menegaskan bahwa langkah pencabutan dana cadangan juga merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengaku khawatir jika dana terlalu lama mengendap, berpotensi ditarik oleh pemerintah pusat.
“Kami hanya melaksanakan amanat dari BPK. Apalagi sekarang Pak Menteri Purbaya sangat ketat. Uang yang mengendap bisa ditarik. Bahasa itu sudah muncul, dan itu yang justru kami khawatirkan,” ucapnya.
Eman memastikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan keputusan diambil secara sah sesuai mekanisme yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Eman menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Komunikasi dengan legislatif harus terus dijaga. Pemerintah daerah dan DPRD harus bersama-sama. Kita bermuara untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi bupati. Mari tingkatkan pelayanan kepada publik,” tuturnya.
Penjelasan Pansus DPRD
Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa seluruh tahapan sudah rampung, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Bandung, Jawa Barat.
“Pansus menyetujui perda ini dicabut. Arahan Kemenkumham di Bandung juga ini Perda harus dicabut karena itu sudah menjadi temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya. Serta uangnya harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Dasim usai menerima audiensi di Kantor DPRD Majalengka, Selasa (9/12/2025).
Dasim menjelaskan bahwa Pansus telah menyelesaikan seluruh pembahasan. Kini, tinggal menunggu persetujuan antara DPRD dan Pemerintah daerah dalam rapat paripurna.
“Setelah rapat paripurna, uang ini nanti bisa masuk ke kas daerah," ujarnya.
Dasim menyatakan bahwa dalam Raperda pencabutan, hanya terdapat tiga pasal:
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
- Penempatan dana Rp 173,4 miliar kembali ke kas daerah dalam RKUD.
- Perda berlaku sejak diundangkan.
Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda bukan berarti menutup kemungkinan investasi ke depan. Pansus bahkan mendorong agar dana tersebut bisa kembali masuk ke sektor yang produktif.
“Kalau mau diinvestasikan lagi bisa ke BUMD milik pemda seperti BPR, PDAM, PT SMU, atau kalau sebagian mau ditanamkan lagi ke BIJB, kami sangat setuju. Ini uang hasil kerja keras pemerintah daerah sebelumnya, jangan sampai hilang,” kata Dasim.