Pedagang Bantul Dikenai Sanksi Karena Jual Rokok Ilegal

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Pedagang Bantul Dikenai Sanksi Karena Jual Rokok Ilegal
Pedagang Bantul Dikenai Sanksi Karena Jual Rokok Ilegal

Operasi Gabungan Bantul Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menyita 600 batang rokok ilegal dari seorang penjual di Kapanewon Imogiri. Selain penyitaan barang, penjual juga diberikan sanksi administratif sebagai bentuk tindakan hukum.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan bersama tim Bea Cukai Yogyakarta dalam rangka pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Operasi digelar pada Kamis (23/10/2025) lalu dan fokus utamanya adalah pada penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Operasi itu dilaksanakan di dua wilayah berbeda, yaitu Kapanewon Pandak dan Kapanewon Imogiri," ujarnya, Minggu (26/10/2025).

Dasar Hukum Operasi

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Dalam operasi tersebut, tim pertama melakukan pemeriksaan di salah satu warung di Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak. Namun, tidak ditemukan adanya penjualan rokok ilegal. Sementara itu, saat tim bergerak ke toko di Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, ditemukan 600 batang rokok dengan berbagai merek tanpa pita cukai resmi.

Penyitaan dan Sanksi

"Atas temuan tersebut, penyidik Bea Cukai melakukan pemberkasan dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pemilik toko sebesar Rp739.000," jelas Hartati.

Seluruh barang bukti berupa rokok tanpa cukai telah disita dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai Yogyakarta. Selain itu, tim operasi gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Pihaknya berharap, dengan adanya operasi tersebut tidak ada lagi penjual yang menjual rokok ilegal. Pemberian sanksi tidak hanya sebagai tindakan penindakan, tetapi juga menjadi edukasi bagi pedagang untuk memahami pentingnya menjual produk yang legal dan taat aturan.

Pentingnya Kesadaran Hukum

"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tambah dia.

Dengan operasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan hukum cukai meningkat, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Langkah Berkelanjutan

Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pedagang terhadap aturan cukai. Selain itu, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami konsekuensi dari menjual atau membeli rokok ilegal.

Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:

  • Peningkatan koordinasi antar instansi terkait
  • Penguatan pengawasan di pasar dan tempat-tempat penjualan rokok
  • Pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal

Dengan kolaborasi yang baik antara aparat hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir dan keadilan serta kepentingan negara terjaga.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan