Pedagang Pasar Protes Larangan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Pedagang Pasar Protes Larangan Rokok, APPSI: Ini Penindasan
Pedagang Pasar Protes Larangan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Pansus Raperda KTR DKI Jakarta Tinjau Ulang Aspirasi Masyarakat

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta mengambil langkah untuk meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang datang dari berbagai pihak, termasuk para pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang khawatir akan dampak dari aturan larangan penjualan rokok serta perluasan kawasan tanpa rokok.

Salah satu tokoh yang menyampaikan pandangan adalah Ngadiran, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal yang melarang penjualan rokok. Hal ini mencakup berbagai aturan seperti penerapan zona pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat, hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Ngadiran, bukan sekadar diperlonggar, pasal-pasal tersebut harus dianulir dari Raperda KTR. “Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun,” ujarnya. Ia menilai bahwa semua pelarangan dalam Raperda KTR sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya.

Ngadiran juga menekankan bahwa APPSI, sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Menurutnya, fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR.

APPSI berharap legislatif maupun eksekutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil. “Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil,” katanya. Ia menambahkan bahwa peraturan-peraturan yang ada justru mengerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional. “Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk,” lanjutnya.

Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Oleh karena itu, APPSI memohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Peninjauan Ulang oleh Pansus Raperda KTR

Sebelumnya, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, menyampaikan bahwa sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. “Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta baru-baru ini.

Ia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. “Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Sardy.

Tantangan yang Dihadapi Pedagang Pasar

Pedagang pasar menghadapi tantangan besar akibat aturan-aturan yang dikeluarkan. Dengan penurunan omzet hingga 60 persen, mereka merasa semakin tertekan. Hal ini memicu permintaan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik.



Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan