
Pansus Raperda KTR DKI Jakarta Tinjau Ulang Aspirasi Masyarakat
Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat terkait aturan yang sedang diproses. Langkah ini dilakukan setelah mendengar keluhan dari para pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang merasa terdampak oleh larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok.
Menanggapi langkah tersebut, Ngadiran, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, menegaskan bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR. Ia menyebutkan beberapa poin penting seperti penerapan zona pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat, serta kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Ngadiran, bukan sekadar diperlonggar, pasal-pasal tersebut harus dihapus sepenuhnya dari Raperda KTR. “Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun,” ujarnya pada Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan bahwa semua pelarangan dalam Raperda KTR sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. “Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan,” tegas Ngadiran.
Ngadiran juga menyampaikan kekecewaannya terhadap fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR. APPSI berharap legislatif maupun eksekutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil.
“Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil,” katanya. “Peraturan-peraturan yang ada justru mengerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional.”
“Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk,” lanjut Ngadiran. “Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” pintanya.
Peninjauan Ulang oleh Anggota Pansus
Sebelumnya diberitakan, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, mengatakan bahwa sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. “Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy saat ditemui aiotrade di Gedung DPRD Jakarta baru-baru ini.
Ia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. “Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Sardy.