
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Mataram telah ditutup pada Senin, 22 September 2025. Batas akhir pengisian DRH tersebut berlaku hingga pukul 00.00 WIB malam hari. Bagi calon PPPK Paruh Waktu yang tidak melakukan pengisian DRH sebelum tenggat waktu tersebut, maka mereka dinyatakan tidak masuk dalam usulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Di lingkup Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat delapan orang calon PPPK Paruh Waktu yang gagal mengisi DRH. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa batas akhir pengisian DRH telah berlaku dan delapan orang tersebut tidak melakukan pengisian sampai tenggat waktu.
Taufik menyebutkan bahwa pihaknya kehilangan kontak dengan salah satu dari delapan calon PPPK Paruh Waktu yang tidak mengisi DRH. Dari delapan orang tersebut, satu orang dinyatakan sudah meninggal dunia. Satu orang lainnya tidak bisa dihubungi atau hilang kontak. Sementara itu, enam orang lainnya memilih tidak menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Taufik, para non-ASN yang tidak mengisi DRH sebelumnya telah diingatkan melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. BKPSDM bahkan bersedia membantu para pegawai non-ASN tersebut, tetapi mereka tetap menolak.
Dari total 3.078 pegawai non-ASN di Kota Mataram yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.070 orang berhasil mengisi DRH. Data mereka kini telah disimpan di BKN. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi ulang terhadap data-data PPPK Paruh Waktu, dilanjutkan dengan proses penerbitan NIP dan penertiban SK pengangkatan.
Menurut informasi terbaru, TMT SK PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berlaku per 1 Oktober 2025. Dengan memiliki NIP, seluruh PPPK Paruh Waktu akan memiliki pengakuan resmi atas keberadaan mereka, meskipun gaji yang diterima masih sama seperti sebelumnya.
Terkait tugas dan jam kerja, Taufik menegaskan bahwa setelah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan tetap sama seperti biasanya. Ia menekankan agar tidak ada yang mengira bahwa PPPK Paruh Waktu hanya bekerja separuh jam.
Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2025. Sedangkan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dibuka mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!