
Perbedaan Istilah dalam Pemerintahan: Public Servant vs. Pejabat Publik
Dalam sebuah pidato yang disampaikan di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015, Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat memperkenalkan dirinya sebagai seseorang yang telah menjadi anggota parlemen sejak usia muda. Hal ini menarik perhatian karena penerjemah di sisinya mengubah istilah "anggota parlemen" menjadi "public servant".
Istilah public servant adalah sebutan umum dalam bahasa Inggris yang digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang bekerja di posisi strategis dalam pemerintahan atau institusi negara seperti menteri, anggota parlemen, atau kepala lembaga negara. Sebutan ini mencerminkan citra egaliter dan tidak memberikan kesan privilese kepada mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Namun, di Indonesia, istilah yang sering digunakan adalah "pejabat publik". Penyebutan ini justru cenderung menciptakan kesan bahwa para pejabat memiliki status yang berbeda dari rakyat biasa. Hal ini bisa menyebabkan rasa percaya diri berlebihan bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan, sehingga membuat mereka merasa lebih dihormati dibandingkan warga biasa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "pejabat" memiliki dua makna: pertama, pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan), dan kedua, kantor; markas; jawatan. Sementara itu, "pejabat publik" didefinisikan sebagai orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Secara umum, definisi yang tercantum dalam KBBI untuk istilah "pejabat" dan "pejabat publik" relatif netral. Tidak ada penekanan khusus untuk memberikan kehormatan atau privilese. Namun, penggunaan istilah "pejabat" dalam konteks budaya masyarakat yang masih terpengaruh oleh feodalisme bisa menjadi simbol privilase.
Jika melihat kembali sejarah, dulu pernah ada sebutan khusus bagi orang-orang yang berada di lingkungan pemerintahan. Misalnya, Presiden Sukarno sering dipanggil dengan sebutan "Paduka Jang Moelia" (PJM) oleh orang-orang di sekitarnya. Padahal, Sukarno sendiri pernah menyampaikan pengumuman melalui media pada 6 September 1945 bahwa ia lebih nyaman dipanggil "Bung Karno" dalam kehidupan sehari-hari.
Meskipun kebiasaan menggunakan sebutan berlebihan tersebut pernah dicoba untuk dihilangkan, nyatanya mentalitas feodal masih sulit lepas dari sebagian orang yang menempati jabatan publik. Oleh karena itu, tidak jarang ditemukan pejabat publik yang merasa dirinya bukan sekadar pengabdi bagi masyarakat, tetapi justru bagian dari golongan priayi yang hidup dalam kasta sosial berbeda dengan warga negara lainnya.
Mungkin masyarakat perlu mulai membiasakan diri untuk menyebut para pemangku jabatan pemerintahan sebagai "pelayan publik", seperti yang dilakukan oleh masyarakat internasional dalam menyebut "public servant" kepada orang-orang pemerintahan di negara mereka. Karena pada dasarnya, tugas orang-orang yang mengurusi negara adalah memuliakan warga, bukan sebaliknya.