Pejabat Kuningan Ditangkap Terkait Proyek Jalan, Apa Status Kepegawaian Mereka?

admin.aiotrade 10 Nov 2025 2 menit 16x dilihat
Pejabat Kuningan Ditangkap Terkait Proyek Jalan, Apa Status Kepegawaian Mereka?
Pejabat Kuningan Ditangkap Terkait Proyek Jalan, Apa Status Kepegawaian Mereka?

Pejabat Eselon III Pemda Kuningan Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Seorang pejabat pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan yang berada di level Eselon III dikabarkan ditangkap oleh Polda Jabar sejak tanggal 5 November 2025. Proses hukum terhadap pejabat tersebut masih berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Saat ini, aparatur sipil negara (ASN) tersebut sedang menjalani proses penahanan di institusi yang bersangkutan.

Surat pemberitahuan penangkapan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai abdi negara di Kota Kuda tersebut, diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana. Sekda yang baru dilantik beberapa hari lalu, menerima surat tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus yang menimpa pejabat Eselon III Pemda Kuningan bukanlah kasus baru. Kasus ini berkaitan dengan permasalahan pembangunan jalan lingkar. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga Dinas Binamarga Kabupaten Kuningan. Selain itu, ia juga dipercaya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek jalan lingkar tersebut.

Namun, isu yang beredar menyebutkan bahwa ASN tersebut diduga menjadi penyuplai barang kebutuhan dari proyek pemerintah yang sedang ditanganinya. Hal ini menjadi permasalahan yang memicu tindakan hukum terhadapnya.

Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum Polda Jabar sendiri dikabarkan telah dimulai sejak Desember 2024. Pada Rabu, 5 November 2025, kasus yang menimpa pejabat Eselon III Pemda Kuningan sudah lengkap atau mencapai tahap P21, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Hj. Susan Lestiawati, ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui detail kasus tersebut. Sampai saat ini, BKPSDM belum menerima surat dari Polda Jabar.

Namun, informasi menyebutkan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh Sekda Kuningan, Uu Kusmana. Oleh karena itu, dirinya akan segera mengkomunikasikan hal tersebut. Sesuai dengan ketentuan aturan kepegawaian, bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatan yang diemban sebelumnya.

Di samping itu, surat keterangan dari Polda Jabar juga dibutuhkan untuk memproses penggajian. Selama belum ada putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap, pejabat Pemda Kuningan bersangkutan hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen saja.

"Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jelas tidak akan mendapatkan. Kecuali gajinya saja. Namun untuk proses hal tersebut termasuk dengan penonaktifan sementara dari jabatannya dibutuhkan dasar surat keterangan dari Polda Jabarnya," ujar Hj. Susan Lestiawati, Senin, 10 November 2025.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan