
Upaya Meningkatkan Perlindungan Sosial untuk Pekerja Informal
Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyerukan pemerintah agar memberikan keikutsertaan gratis dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 20% penduduk bekerja di Indonesia, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah dan pekerja rentan. Usulan ini bertujuan untuk memperluas perlindungan sosial dan menciptakan lapangan kerja yang bermartabat bagi seluruh pekerja.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Presiden Konfederasi Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menyatakan bahwa usulan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperluas perlindungan sosial. Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan saat ini sedang rapuh akibat lesunya ekonomi riil. Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (26/10/2025), Irham mengungkapkan bahwa kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 1,5% dari total pekerja informal. Angka ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi khusus dari pemerintah.
Sarbumusi memperkirakan bahwa pemerintah hanya perlu mengalokasikan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai program tersebut. Dengan anggaran tersebut, program ini akan mencakup dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Irham menegaskan bahwa nilai ini relatif kecil dibandingkan manfaat sosial dan ekonomi yang dihasilkan, seperti mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan.
Sarbumusi adalah salah satu organisasi buruh terbesar di Indonesia yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Berdiri sejak 1955, organisasi ini memiliki jaringan serikat pekerja di berbagai sektor seperti manufaktur, transportasi, dan jasa. Sarbumusi dikenal aktif memperjuangkan hak-hak pekerja berdasarkan nilai keislaman, keadilan sosial, dan kemanusiaan. Di era pemerintahan baru, Sarbumusi berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam reformasi ketenagakerjaan dan penguatan sistem jaminan sosial nasional.
Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menyambut positif usulan Sarbumusi. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja Indonesia. Menurut Hendra, perluasan kepesertaan hanya bisa dicapai melalui kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi serta advokasi, tambahnya.
Data menunjukkan bahwa masih rendahnya perlindungan bagi pekerja informal. Dari sekitar 61 juta pekerja informal, hanya 8,6 juta orang atau 14% yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Djoko Wahyudi dari Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) menilai kondisi ini mendesak untuk dibenahi. Ia menyoroti bahwa masih terlalu banyak pekerja rumah tangga, sopir, tenaga bongkar muat, dan pekerja migran yang belum terlindungi. Padahal mereka paling rentan terhadap risiko kecelakaan, kematian, dan kehilangan pendapatan.
Djoko mengusulkan agar skema iuran dibuat lebih fleksibel, misalnya dengan pembayaran harian, mingguan, atau berbasis proyek, sehingga lebih sesuai dengan pola pendapatan pekerja informal. Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah dan sektor swasta untuk ikut berkontribusi melalui alokasi anggaran atau program CSR.
Pentingnya Kesiapan Sumber Daya Manusia
Sementara itu, praktisi ketenagakerjaan Masykur Isnan menilai bahwa keberhasilan perluasan jaminan sosial tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, kebijakan yang baik harus didukung SDM yang memahami realitas di lapangan serta memiliki akses lintas pemangku kepentingan agar pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar efektif.
Dengan dorongan berbagai pihak, usulan Sarbumusi ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, terutama bagi jutaan pekerja informal yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan.