Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pintu Masuk Miras Ilegal di Maluku Utara

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 16x dilihat
Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pintu Masuk Miras Ilegal di Maluku Utara
Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pintu Masuk Miras Ilegal di Maluku Utara

Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Jadi Pintu Masuk Miras Ilegal

Pelabuhan Ahmad Yani di Ternate, Maluku Utara, menjadi salah satu titik kunci dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal. Salah satu jenis miras yang sering ditemukan adalah cap tikus, yang berasal dari Sulawesi Utara. Minuman ini masuk ke Ternate melalui berbagai modus, terutama menggunakan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Manado dan Bitung.

Meski ada juga miras ilegal yang masuk dari wilayah Halmahera, minat masyarakat terhadap cap tikus asal Sulawesi Utara jauh lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan pasar terhadap jenis miras tertentu sangat memengaruhi jalur distribusi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut data yang dikumpulkan oleh media, ratusan liter cap tikus setiap pekan dibawa dari Pelabuhan Samudera Bitung menuju berbagai daerah di Indonesia Timur. Daerah seperti Sorong, Papua Barat Daya; Manokwari, Papua Barat; Nabire, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua, termasuk Ternate, menjadi tujuan utama dari distribusi ini.

Upaya Kepolisian untuk Menanggulangi Peredaran Miras Ilegal

Kepala Kepolisian Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ternate, Iptu Mirna Oramali, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal melalui Pelabuhan Ahmad Yani. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap barang haram tersebut.

"Kami tidak akan kendor melawan peredaran miras ilegal lewat Pelabuhan Ahmad Yani," ujar Iptu Mirna saat berbincang dengan Journal Telegraf jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) di Mapolsek KP3, Sabtu 8 November 2025.

Meski cakupan wilayahnya hanya terbatas di Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna mengakui bahwa setiap penumpang dan barang yang dicurigai akan diperiksa secara ketat sebelum meninggalkan kawasan pelabuhan. Ia menjelaskan bahwa pelabuhan ini merupakan pintu pertama sebelum barang tersebut beredar ke berbagai daerah.

"Pelabuhan ini pintu pertama sebelum beredar kemana-mana, jadi jika lolos dari sini, tentu saja akan makin sulit dilacak kalau sudah di luar. Oleh karena itu, kami berupaya agar setiap bentuk kejahatan lintas daerah yang melalui pelabuhan akan kita perketat. Apalagi menjelang Natal tahun baru nanti," tambah mantan Kasat Narkoba Polres Halmahera Barat tersebut.

Cap Tikus: Minuman Keras Tradisional yang Mengkhawatirkan

Sebagai informasi, cap tikus adalah minuman keras yang terbuat dari air nira yang diolah dengan cara tradisional. Meskipun proses pembuatannya sederhana, minuman ini memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

Peredaran miras ilegal seperti cap tikus tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan sosial dan keamanan. Oleh karena itu, upaya pemerintah dan aparat kepolisian untuk menanggulangi hal ini sangat penting guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan