Pelanggaran Centang Biru Terbongkar, X Denda Rp2,3 Triliun

admin.aiotrade 06 Des 2025 3 menit 14x dilihat
Pelanggaran Centang Biru Terbongkar, X Denda Rp2,3 Triliun

Denda Besar yang Dijatuhkan Komisi Eropa kepada Platform X

Komisi Eropa memberikan denda sebesar 140 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk. Denda ini diberikan karena penggunaan lencana centang biru yang dinilai menyesatkan. Otoritas Uni Eropa menilai sistem berbayar tersebut membuat pengguna rentan ditipu karena pemeriksaan identitas tidak dilakukan secara memadai, sehingga membuka celah penyamaran dan manipulasi akun.

Denda ini diumumkan pada Jumat (5/12/2025) sesuai Digital Services Act (DSA), regulasi Uni Eropa yang mengatur platform besar sejak 2022. Sanksi mencakup desain centang biru yang dianggap membingungkan, kurangnya transparansi repositori iklan, serta penutupan akses data publik bagi peneliti, dan menjadi penegakan pertama DSA terhadap kasus ketidakpatuhan platform.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pelanggaran yang Dilakukan oleh X

Henna Virkkunen, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk urusan kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, menyebut tindakan X telah merugikan pengguna melalui lencana yang menyesatkan, minimnya informasi tentang iklan, serta pembatasan akses bagi peneliti yang membutuhkan data publik. Sebelum denda diumumkan, Virkkunen menegaskan sikap Uni Eropa lewat pernyataannya kepada media.

“Dengan keputusan ketidakpatuhan pertama DSA ini, kami meminta pertanggungjawaban X karena melemahkan hak pengguna dan menghindari akuntabilitas,” katanya.

Total sanksi yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp2,3 triliun, yang terbagi menjadi tiga pos:

  • 45 juta euro (setara Rp873,3 miliar) untuk pelanggaran sistem centang biru berbayar,
  • 35 juta euro (sekitar Rp679,2 miliar) terkait iklan,
  • 40 juta euro (sekitar Rp776,3 miliar) karena menutup akses data bagi peneliti.

DSA mengharuskan setiap platform menyediakan repositori iklan yang mudah ditelusuri serta membuka akses data publik bagi peneliti yang memenuhi syarat.

Perubahan Kebijakan Centang Biru Setelah Akuisisi Elon Musk

Sebelum diakuisisi Musk pada 2022, centang biru diperuntukkan bagi akun yang identitasnya diverifikasi ketat, seperti figur publik, selebritas, lembaga resmi, dan jurnalis, setelah mereka memberikan dokumen identitas yang sah. Setelah akuisisi, sistem tersebut diganti menjadi layanan berlangganan X Premium yang memungkinkan siapa pun memperoleh lencana serupa selama membayar iuran bulanan dan memenuhi sejumlah ketentuan.

Persyaratan minimum meliputi nama tampilan, foto profil, nomor telepon terverifikasi, aktivitas akun dalam 30 hari terakhir, serta larangan perilaku menyesatkan atau melakukan spam. Pergantian sistem ini awalnya dimaksudkan untuk menambah pemasukan dan mengurangi bot, namun justru menimbulkan kekhawatiran meningkatnya akun palsu dan penipuan.

Kritik dari Wakil Presiden AS terhadap Sikap Uni Eropa

Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance lebih dulu mengecam Uni Eropa dengan menuding X dihukum karena enggan melakukan sensor, sebuah komentar yang mencerminkan ketegangan antara Amerika dan Uni Eropa dalam isu regulasi teknologi.

“Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika karena hal-hal sampah,” ujar Vance, dikutip dari BBC.

Sanksi terhadap X dijatuhkan di tengah tekanan dari AS agar Uni Eropa melonggarkan aturan teknologi seperti DSA dan Digital Markets Act. X diperintahkan mengajukan rencana perbaikan dalam 60 hari untuk sistem centang biru, serta 90 hari untuk repositori iklan dan akses data peneliti, dengan ancaman denda tambahan bila tak dipenuhi.

Penyelidikan terkait X telah berlangsung dua tahun, dimulai sejak Desember 2023 untuk menilai potensi pelanggaran DSA terkait konten ilegal dan manipulasi informasi. Tiga penyelidikan lain masih berjalan, termasuk dugaan pelanggaran aturan larangan hasutan kekerasan atau terorisme serta efektivitas pelaporan konten ilegal. DSA menetapkan batas hukuman maksimal hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan perusahaan.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan