Pelanggaran Penangkapan Khariq Anhar Bisa Dilaporkan ke Propam, Pengacara: Tidak Logis

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Pelanggaran Penangkapan Khariq Anhar Bisa Dilaporkan ke Propam, Pengacara: Tidak Logis


JAKARTA, aiotrade–
Penangkapan aktivis mahasiswa Khariq Anhar di Bandara Soekarno-Hatta menimbulkan banyak kritik terkait prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kuasa hukum Khariq, Gema Gita Persada, menilai bahwa pembuktian pelanggaran penangkapan seharusnya tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada bidang Pertanggungjawaban dan Profesi (Wabprof) Propam Polri.

“Masa cuma karena ini tidak diatur di KUHAP, maka langsung dibebankan pembuktian atau pertanggungjawabannya hanya berupa profesi? Nah, menurut kami itu adalah bentuk sesat logika,” ujar Gita usai persidangan, Kamis (23/10/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Gita menambahkan, meski KUHAP menjadi aturan induk, ada aturan turunannya yang mengatur prosedur penangkapan, termasuk syarat penangkapan dalam Pasal 21 KUHAP. Syarat itu mencakup alat bukti yang cukup, surat perintah penangkapan berikut alasannya, penyampaian surat penangkapan kepada keluarga, serta keyakinan penyidik bahwa orang yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana.

“Yang namanya peraturan yang berkaitan dengan prosedur penangkapan itu harusnya dianggap satu kesatuan dengan aturan soal syarat-syarat penangkapan di KUHAP,” ujar Gita.

Dalam kasus Khariq, terdapat prosedur yang dilanggar, yaitu petugas tidak menunjukkan surat penangkapan. Aktivis tersebut ditangkap tiba-tiba di hadapan publik oleh lima petugas saat akan pulang ke Pekanbaru. Penangkapan itu bahkan terekam kamera warga, dan video itu diserahkan sebagai barang bukti kepada hakim.

“Sudah diserahkan kemarin sebagai salah satu bukti yang kami serahkan juga ke hakim karena kami mendalilkan soal itu, ya, penangkapannya tidak menunjukkan surat tugas serta dilakukan secara tidak manusiawi,” jelas Gita.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Andre Yosua menilai pelanggaran prosedur oleh aparat keamanan seharusnya dilaporkan ke Propam Polri. “Kalau terjadi pelanggaran, itu dapat dilapor ke Wabprof atau Kompolnas,” ujar Andre.

Menurut dia, pelanggaran prosedur penangkapan berbeda dengan pelanggaran hukum pidana dan memiliki jalur penyelesaian yang berbeda.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta. Salah satunya bernama Delpedro, sedangkan lima lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL. Keenam tersangka diduga membuat konten yang menghasut pelajar untuk berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI, termasuk melakukan siaran langsung selama aksi.

“Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan