
Penyegelan 23 Bangunan di Denpasar Terkait Pelanggaran Tata Ruang
Di wilayah Denpasar, sebanyak 23 bangunan yang diduga melanggar ketentuan tata ruang telah disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pemberian teguran berjenjang sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengenaan sanksi administrasi pelanggaran tata ruang.
Penyegelan dilakukan di dua kawasan utama, yaitu di kawasan Cekomaria, Desa Paguyangan Kangin, serta Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. Kebanyakan dari bangunan tersebut merupakan usaha yang berdiri di atas lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan langkah yang wajib dilakukan setelah pihaknya memberikan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. Ia mengatakan, banyak warga masih salah paham tentang status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap memberi kebebasan penuh untuk membangun. Padahal, kepemilikan lahan tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
“Meskipun tanah berstatus SHM, jika termasuk dalam LSD atau LP2B, tetap tidak boleh dibangun untuk fungsi non-pertanian,” ujar Gandhi. “Ada Perda yang mengaturnya.”
Di kawasan Cekomaria, Dinas PUPR telah menyegel delapan bangunan dan memasang spanduk di lokasi tersebut. Mereka membangun usaha di atas lahan pertanian berkelanjutan yang jelas dilindungi dalam Perda. Sedangkan di Jalan Tukad Balian, penyegelan dilakukan terhadap 15 bangunan yang melanggar. Sebanyak lima bangunan sudah selesai dibangun, sementara sepuluh lainnya masih dalam tahap konstruksi.
Sebelum penyegelan, pihak Dinas PUPR telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP). Namun, SP tersebut tidak ditanggapi, sehingga akhirnya Dinas PUPR bersama Satpol PP melakukan penyegelan. “Kalau sampai SP3 tidak diindahkan, kami hentikan kegiatan dan segel,” tambah Gandhi.
Menurutnya, sebelum pembongkaran, ada skema sanksi administratif berupa denda. Berdasarkan Perwali 68 Tahun 2023, pembangunan di atas lahan sawah dilindungi dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan denda bersifat progresif per tahun, bergantung pada luas lahan dan bangunan. Denda ini terus berjalan selama bangunan belum dibongkar.
Sanksi paling berat berupa pembongkaran paksa akan dilakukan Satpol PP apabila pelanggaran dinilai mengganggu fungsi tata ruang secara signifikan. Namun, jika dinilai tidak terlalu mengganggu aktivitas maka denda akan terus diterapkan sampai pihak pemilik membongkar sendiri.
Selain dua kawasan tersebut, Dinas PUPR Denpasar juga berencana melakukan penyisiran lanjutan di sejumlah titik lain yang terindikasi melanggar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan menjaga fungsi lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari pengembangan kota.
Langkah yang Diambil Oleh Dinas PUPR Denpasar
Berikut adalah beberapa langkah yang diambil oleh Dinas PUPR Denpasar dalam menangani pelanggaran tata ruang:
- Penyegelan bangunan: Dinas PUPR melakukan penyegelan terhadap 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
- Pemasangan spanduk peringatan: Di kawasan Cekomaria, Dinas PUPR memasang spanduk untuk memberi peringatan kepada pemilik bangunan.
- Surat peringatan (SP): Dinas PUPR telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan sebelum melakukan penyegelan.
- Denda administratif: Pelanggaran tata ruang dikenakan denda sebesar Rp 50 juta, yang terus berjalan selama bangunan belum dibongkar.
- Pembongkaran paksa: Jika pelanggaran dinilai mengganggu fungsi tata ruang secara signifikan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa.
Kondisi Lahan yang Terkena Pelanggaran
Beberapa kondisi lahan yang terkena pelanggaran antara lain:
- Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD): Lahan ini memiliki fungsi utama sebagai area persawahan yang dilindungi oleh peraturan daerah.
- Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B): Lahan ini diperuntukkan bagi pertanian pangan yang harus dipertahankan keberlanjutannya.
- Status SHM: Meskipun lahan memiliki status Sertifikat Hak Milik, jika masuk dalam kategori LSD atau LP2B, pembangunan untuk fungsi non-pertanian tidak diperbolehkan.
Upaya Pemerintah Daerah dalam Menjaga Fungsi Lahan
Pemerintah Daerah Kota Denpasar terus berupaya menjaga fungsi lahan pertanian dengan menegakkan aturan tata ruang. Tindakan seperti penyegelan dan penerapan denda administratif bertujuan untuk mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan penyisiran lanjutan di titik-titik lain yang terindikasi melanggar.