Kebijakan PPh Final UMKM yang Masih Dalam Evaluasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan besaran 0,5 persen secara permanen. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Namun, Purbaya menekankan bahwa pemberlakuan tarif permanen harus disertai dengan kepatuhan dari para pelaku UMKM dalam hal pelaporan omzet. Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak lagi memanipulasi data omzet demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Kalau memang mereka benar-benar UMKM dan tidak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).
Pemerintah akan Pertimbangkan Kondisi Ekonomi dalam Negeri

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah masih perlu menilai kondisi ekonomi dua tahun ke depan, termasuk mengevaluasi efektivitas penerapan tarif PPh final 0,5 persen yang berlaku saat ini. Penilaian tersebut akan menjadi dasar keputusan apakah kebijakan ini layak ditetapkan sebagai ketentuan permanen.
"Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa ekonominya. Biar saya lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan," kata Purbaya.
Dengan demikian, keputusan final mengenai permanensi tarif PPh UMKM 0,5 persen akan sangat bergantung pada perkembangan ekonomi nasional serta tingkat kepatuhan pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Skema PPh Final UMKM Belum Akan Ditetapkan Permanen dalam Waktu Dekat

Meski demikian, lanjut Purbaya, skema PPh final UMKM belum akan ditetapkan sebagai kebijakan permanen dalam waktu dekat. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan PPh final UMKM hingga 2029, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penerapannya di lapangan.
"Ini kan diperpanjang hingga 2029. Kita lihat dampaknya seperti apa. Kita lihat dua tahun ke depan seperti apa dulu implementasinya di lapangan," ujarnya.
Awalnya, PPh Final Hanya Berlaku Selama 7 Tahun

Sebelumnya ketentuan batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM termuat dalam PP 55/2022. Dalam PP dimaksud, wajib pajak orang pribadi berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 7 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
Bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, BUMDes, dan perseroan perorangan, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 4 tahun pajak.
Untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi hanya selama 3 tahun pajak saja.
Soal Skema Utang Whoosh, Purbaya: Kalau Saya, Mending Gak Bayar!